167 Ekor Burung Cucak Hijau Hasil Ungkap Kasus Gakkum LHK Bakal Dilepas ke Balitek Samboja

167 Ekor Burung Cucak Hijau Hasil Ungkap Kasus Gakkum LHK Bakal Dilepas ke Balitek Samboja

IBUKOTAKITA.COM – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim akan kembali melepasliarkan sebanyak 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau atau yang dikenal dengan nama latin Chloropsis Sonerati dalam waktu dekat.

Burung yang termasuk dalam satwa dilindungi itu merupakan hasil ungkap kasus perdagangan ilegal di media sosial (medsos) oleh salah seorang remaja berusia 19 tahun berinisial LS di Samarinda, Jumat (5/6/2020).

Pelepasan kembali ratusan satwa dilindungi itu akan diserahkan Balai Gakkum LHK Kaltim kepada Balai Penelitian Teknologi dan Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA). Rencananya, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya, salah satunya yakni di lokasi Balitek KSDA Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

“Rencananya, dalam waktu satu dua hari ke depan, burung-burung itu akan kami serahkan kepada teman-teman Balitek KSDA untuk selanjutnya dilepas liarkan di daerah Samboja, karena di situ masih ada kawasan Tahura [Taman Hutan Raya],” kata Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim Subhan.

Namun untuk kebutuhan penyelidikan dan sebagai barang bukti dalam kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dilakukan secara online, sambung Subhan, beberapa ekor di antara burung itu akan tetap disimpan dulu sementara waktu oleh tim Satreskrim Polres Samarinda.

“Karena kasu ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, beberapa di antara satwa itu akan kami sisihkan untuk menjadi barang bukti,” tegasnya.

Dalam perkara perdagangan ilegal satwa dilindungi, Subhan mengingatkan, agar masyarakat tidak mencoba bermain-main dengan kasus tersebut. Karena tindakan menangkap dan menjual satwa dilindungi dalam bentuk apapun adalah tindakan yang dilarang dan dapat dijerat secara hukum.

“Setiap orang yang dengan sengaja menangkap dan memperjualbelikan satwa dilindungi, maka dapat dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya yakni dapat dipenjara 5 tahun dan denda mencapai Rp50 juta,” tegasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email