2 Pengurus PAUD di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah Tanpa Kepala

2 Pengurus PAUD di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah Tanpa Kepala

IBUKOTAKITA.COM – Kasus kematian bocah lelaki bernama Ahmad Yusuf Ghazali pada Desember 2019 lalu, kini memasuki babak baru. Polsek Samarinda Ulu yang menangani kasus tersebut telah menetapkan dua orang tersangka pada Selasa (21/1/2020) pukul 21.30 Wita.

Kedua orang yang ditetapkan bertanggung jawab atas kematian bocah berusia 4 tahun itu adalah SG dan ML. Keduanya adalah pengurus PAUD Jannatul Atfah tempat di mana Yusuf dititipkan dan diketahui menghilangkan sebelum ditemukan meninggal di anak Sungai Karang Asam, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda Ulu.

Ditetapkannya SG dan ML menyusul telah keluarnya hasil tes DNA atas jasad Yusuf. Sesuai hasil uji DNA, didapatkan jika jasad bocah yang ditemukan di anak Sungai Karang Asam memang identik dengan DNA Yusuf. Atas hal itu, SG dan ML kemudian diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu di PAUD Jannatul Atfah, Jalan AW Sjahranie.

“Malam ini (21/1/2020) langsung kami amankan dua tersangka [SG dan ML] untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat menggelar jumpa pers, Selasa malam.

SG dan ML merupakan pengasuh saat Yusuf ketika dititipkan kedua orang tuanya. Pada awalnya, kedua tersangka hanya berstatus saksi. Namun seiring berjalan waktu, status keduanya pun dinaikkan menjadi tersangka. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas hilangnya Yusuf di PAUD Jannatul Atfah.

“Awalnya, keduanya memang baru berstatus saksi, tetapi dengan adanya hasil tes DNA dan hasil olah TKP yang sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk keterangan dari saksi lain, status keduanya kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.

Dalam perkara itu, SG dan ML dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya dianggap telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Polsek Samarinda Ulu sendiri tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Semua akan kami lihat dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti lainnya. Saat ini, kami masih terus menghimpun dan mendalami bukti-bukti atas perkara itu,” tuturnya.

Seperti yang sudah-sudah, dugaan sementara atas kematian Yusuf masih sama, yakni meninggal akibat tercebur di saluran drainase yang berjarak tidak jauh dari PAUD tempat bocah malang tersebut dititipkan, sebelum jasadnya ditemukan di eks anak Sungai Karang Asam.

“Dugaan sementara memang seperti itu [tercebur di drainase]. Untuk unsur tindak pidana dalam kasus ini memang belum kami temukan sejauh ini. SG dan ML diancam kurungan di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email