3 Pelajar Kukar Perampok Toko Emas Tetap Belajar Online, Begini Suasananya

3 Pelajar Kukar Perampok Toko Emas Tetap Belajar Online, Begini Suasananya

IBUKOTAKITA.COM-Masih ingat kisah tiga pelajar Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang merampok toko emas? Ketiganya kini tetap mengikuti pembelajaran online. Pembelajaran daring itu dilakukan di markas polisi.

Ketiga pelaku yakni MA, 16; AJ, 16, dan MH, 16, sudah berada di ruang rapat Kanit Lidik 1 Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara, sejak Jumat (7/8/2020) pagi. Mereka menggunakan laptop milik polisi dan buku buku yang telah disiapkan penyidik.Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Sutanto mengatakan polisi memberikan waktu dan menyiapkan peralatan agar 3 pelajar itu tetap bisa belajar.

“Meski terjerat kasus hukum sesuai Undang-undang Peradilan Pidana Anak, anak mempunyai hak untuk mengutamakan masalah pendidikan, sehingga polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar pelaku mendapat pendidikan,” kata Andrias di Mapolres Kukar, Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong, Kaltim, seperti dikutip dari detikcom, Senin (10/8/2020).

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk bisa memfasilitasi jalannya hak mereka mendapat pendidikan,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyediakan ruang tahanan khusus anak. Untuk pembelajaran online disiapkan juga fasilitasnya, seperti laptop, hingga buku buku belajar yang disediakan oleh sekolah.

Perampokan itu terjadi di Toko Emas Malika Jaya, Tenggarong, pada Kamis (30/7). Mulanya, para pelaku mengancam seorang pedagang toko emas dengan senjata replika dan senjata tajam.

Namun korban justru berteriak dan mengundang perhatian pedagang sekitar.

Warga hingga pedagang lain mengepung ketiganya. Salah satu pelaku, MA, dibekuk warga. Sedangkan AJ dan MH berhasil kabur.

Tak lama, AJ dan MH ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara. Keduanya ditangkap pada hari yang sama saat aksi perampokan terjadi.

Ketiganya ditahan di sel Polres Kukar setelah perampokannya gagal. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave your comment
Comment
Name
Email