36 Paket Multi Years di Kutim Terancam Tak Jalan

36 Paket Multi Years di Kutim Terancam Tak Jalan

IBUKOTAKITA.COM – Memiliki anggaran Rp3,6 triliun pada APBD 2020 ini, nyatanya tidak menjamin semua proyek pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) lantas berjalan baik.

Buktinya, ada banyak multi years contract (MYC) yang sudah mulai dibangun pada 2018 lalu, namun pada 2020 ini nasibnya kini terkatung-katung. Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Asran Lode, mengatakan, setidaknya terdapat sebanyak 36 paket MYC yang saat ini nasibnya belum jelas, apakah akan dapat dikerjakan pada 2020 ini atau harus ditunda untuk dilaksanakan pada 2021.

Hal itu bukan tanpa disertai alasan kuat, ke 36 paket MYC itu memiliki nilai Rp1,355 triliun. Pada APBD 2020 ini, pengerjaan semua proyek itu semestinya mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp350 miliar. Namun sayang, dalam perjalanannya, usulan itu hanya dikabulkan sekitar Rp73 miliar.

Misalnya saja, proyek yang ditangani Bidang Bina Marga, antara lain pembangunan jalan akses Pelabuhan Kenyamukan senilai Rp65 miliar, peningkatan Jl. Ring Road II A Rp100 miliar, peningkatan Jl. Ring Road II B senilai Rp50 miliar, dan peningkatan Jl. Benua Baru-Muara Bengkal Rp70 miliar.

Selain itu, ada juga pembangunan Jembatan Sungai Telen senilai Rp70 miliar, pembangunan Jl. Simpang Pangadan-Karangan senilai Rp50 miliar, kemudian pembangunan Jl. Manubar-Teluk Bakung Rp100 miliar, dan peningkatan Jl. Simpang 4 Kaliorang-Simpang 3 Bangun Jaya senilai Rp45 miliar. “Itu baru beberapa proyek yang dikerjakan Bidang Bina Marga. Dan semua proyek itu masuk dalam skema multi years contract. Tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit,” katanya.

Asran mengakui jika pihaknya cukup dilematis dengan keterbatasan anggaran diberikan Pemkab Kutim. Sebab, ketika ingin memutus kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor lantaran pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan, kesalahan bukan terletak pada kontraktor melainkan pada pemerintah.

Sebaliknya, jika dibiarkan, selain pembangunan yang menggantung, nasib kontraktor juga pada akhirnya terkatung-katung. “Berbeda jika ada duitnya, kemudian kontraktor lambat bekerja, kami bisa bertindak. Tapi kalau kami memutuskan dengan kondisi saat ini, maka kami dapat dituntut balik,” tuturnya.

Proyek lain yang juga masuk dalam skema MYC yakni peningkatan Jl. Simpang 3 Bangun Jaya-Simpang 4 Teluk Golok Rp55 miliar, peningkatan Jl. Sidomulyo-Sri Pantun-Kongbeng Indah A dengan nilai Rp27,5 miliar, dan peningkatan Jl. Sidomulyo-Sri Pantun-Kongbeng Indah B senilai Rp27,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga proyek peningkatan Jl. Batu Balai-Kantor Camat Long Mesangat A Rp20 miliar, peningkatan Jl. Batu Balai-Kantor Camat Long Mesangat B Rp20 miliar, pembangunan Jembatan Sangatta Selatan Rp50 miliar, dan peningkatan Jl. Ngayau-Senambah-Mulupan Rp50 miliar.

Kemudian ada juga proyek peningkatan Jl. Rengas-Mata Air-Bukit Permata Kaubun dengan nilai proyek senilai Rp25 miliar, peningkatan Jl. Desa Jabdan Muara Wahau Rp20 miliar, pembangunan Jl. Simpang 3 Km 8 Beno Harapan Rp20 miliar, dan pembangunan Jembatan Bengalon senilai Rp45 miliar.

“Ada juga proyek peningkatan Jl. Muara Bengkal Ilir-Jembatan Ngayau Rp19 miliar, peningkatan Jl. Jembatan Ngayau-Jembatan Kelinjau I Rp19 miliar, peningkatan Jl. Selangkau-Sekerat Rp20 miliar, dan terakhir ada pembangunan Jaringan Listrik di Kecamatan Kaubun senilai Rp20 miliar,” beber Asran. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email