Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara & Kutai Kartanegara

Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara & Kutai Kartanegara

ibukotakita — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana ibu kota Indonesia di DKI Jakarta pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Salah satu alasannya pembangunan ibu kota baru itu adalah risiko bencana yang minimal.

“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di bagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sebagaimana dikutip detikcom, Senin (26/8/2019).

Ada beberapa alasan yang dipaparkan Jokowi. Salah satunya adalah soal risiko bencana. Menurut Presiden, risiko bencana di dua lokasi itu termasuk minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami kebakaran hutan, gunung berapi, ataupun tanah longsor.

Alasan lain ibu kota pindah itu adalah lokasinya yang berada di tengah-tengah Indonesia, berdekatan dengan kota yang sudah berkembang. Bahkan sudah ada lahan yang dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai bakal ibu kota baru Indonesia.

Berikut sekilas tentang dua kabupaten yang akan menjadi lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur yang dihimpun ibukotakita.com dari berbagai sumber:

1. Kabupaten Penajam Paser Utara

Kantor Bupati Penajam Paser Utara. (wikipedia.org)
Kantor Bupati Penajam Paser Utara. (wikipedia.org)

Kabupaten Penajam Paser Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang berpusat atau beribukota di Penajam.  Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.

Penajam Paser Utara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir (kini Paser) pada tahun 2002. Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Atas inisiatif dan prakarsa sejumlah warga, akhirnya pemerintah pusat dan DPR menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal terbentuk berdasarkan UU No. 7/2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.  Dengan dikeluarkannya UU No. 7/2002 ini, Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri atas empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur

Kabupaten Penajam Paser Utara bersemboyankan “benuo taka” yang artinya “daerah kita” atau “kampung halaman kita” adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.

2. Kabupaten Kutai Kartanegara

Kantor Bupati Kutai Kartanegara. (wikipedia.org)
Kantor Bupati Kutai Kartanegara. (wikipedia.org)

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km2 dan luas perairan sekitar 4.097 km2 yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010).

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai sebelum terjadi pemekaran wilayah pada 1999. Wilayah Kabupaten Kutai, termasuk Balikpapan, Bontang dan Samarinda, sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Pada tahun 1959, status Daerah Istimewa Kutai yang dipimpin Sultan A.M. Parikesit dihapus. Dengan berakhirnya Daerah Istimewa Kutai, maka berakhir pula kekuasaan Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Dalam Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai pada 21 Januari 1960, Sultan Kutai Kartanegara A.M. Parikesit secara resmi menyerahkan kekuasaan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kutai, Kapten Soedjono selaku wali kota Samarinda dan A.R.S. Muhammad selaku wali kota Balikpapan.

Pada 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi empat daerah otonom berdasarkan UU No. 47/1999, yakni :

– Kabupaten Kutai dengan ibu kota Tenggarong

– Kabupaten Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar

– Kabupaten Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta

– Kota Bontang dengan ibu kota Bontang

Untuk membedakan Kabupaten Kutai sebagai daerah hasil pemekaran, nama kabupaten ini akhirnya diganti menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah No. 8/2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebutan Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan usulan dari Presiden Abdurrahman Wahid ketika membuka Munas I Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Tenggarong pada 2000.

Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Keadaan ini menyebabkan sebagian besar permukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya. Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai di mana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.

Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di perdesaan, yakni mencapai 75,7%, sedangkan sejumlah 24,3% berada di daerah perkotaan. Sementara itu, mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 38,25%, industri/kerajinan 18,37%, perdagangan 10,59 % dan lain-lain 32,79%.

Leave your comment
Comment
Name
Email