59 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kaltim

 59 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kaltim

IBUKOTAKITA.COM-Sebanyak 59 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Selanjutnya mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan dan kejiwaan pada 5-11 Agustus 2020.

Hasil seleksi administrasi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 005/Pansel-JPTKaltim/VIII/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2020).

Untuk JPT Pratama Inspektur terdapat 4 pelamar, Kepala Dinas ESDM 2 pelamar, Kepala DPMPTSP 7 pelamar, Kepala DPTPH 8 pelamar, Kepala Dinas PUPR 4 pelamar,

Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS 1 pelamar dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AWS 7 pelamar. Ini adalah jabatan eksakta.

Sedangkan untuk jabatan non eksakta JPT Pratama Kepala Diskominfo terdapat 8 pelamar, Kepala Badan Kesbangpol 2 pelamar, Biro Umum 4 pelamar, Biro Kesra 5 pelamar dan Biro Organisasi 7 pelamar.

“Alhamdulillah sejak dibuka pengumuman 22 Juli lalu, respon sangat bagus. Tercatat ada 81 pendaftar dari kabupaten dan kota, kementerian pusat, termasuk dari pemprov juga,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Selasa (4/8/2020).

Tes kesehatan, termasuk pemeriksaan Covid-19 akan dilakukan di Kantor BKD Kaltim Jalan M Yamin Samarinda dan tes kejiwaan akan dilakukan di RSJD Atma Husada Mahakam Jalan Kakap, Sungai Dama, Samarinda. Waktu tes kesehatan dan kejiwaan pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Beberapa jabatan masih belum mencukupi ketentuan syarat minimal pelamar karena pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, disepakati untuk diberikan waktu perpanjangan pendaftaran.

Beberapa jabatan yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran adalah jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS Samarinda, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kepala Badan Kesbangpol.

“Kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, yaitu 5-7 Agustus 2020,” kata Sa’bani.

Leave your comment
Comment
Name
Email