72 Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Penajam Paser Utara Jalankan 4 Fungsi

72 Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Penajam Paser Utara Jalankan 4 Fungsi

IBUKOTAKITA.COM-Sebanyak 72 pendamping pemberdayaan dalam Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, menjalankan empat fungsi.

“Empat fungsi itu adalah fungsi fasilitasi, kapasitas, motivasi, dan fungsi koordinasi,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Usep Supriatna di Penajam, Jumat (21/2/2020).

Rincian dari 72 pendamping tersebut adalah sebanyak 54 pendamping di tingkat desa/kelurahan atau satu desa/kelurahan ada satu pendamping, kemudian ada 9 pendamping di tingkat kecamatan, dan ada 9 pendamping di tingkat kabupaten. Untuk pendamping kabupaten dinamakan tenaga teknis.

Fungsi fasilitasi yang dimaksud adalah menyosialisasikan program yang diluncurkan oleh pemerintah daerah maupun pusat, mendampingi dalam perencanaan, mendampingi dalam penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, laporan pertanggungjawaban, hingga fasilitasi dalam penanganan masalah.

Sebelumnya, saat melakukan sosialisasi Pro-P2KPM di Kecamatan Sepaku, ia mengatakan bahwa untuk fungsi kapasitasi, hal yang dilakukan pendamping adalah memberikan penguatan kapasitas lembaga masyarakat baik di bidang ekonomi, administrasi maupun keorganisasian dalam lingkup desa maupun kelurahan.

Pada fungsi motivasi, maka pendamping pemberdayaan masyarakat hendaknya menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mendorong munculnya inovasi, mengembangkan ekonomi masyarakat, menggerakkan kelembagaan, dan membangun kerja sama dengan pihak lain.

Sedangkan pada fungsi koordinasi antara lain menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pihak terkait hingga organisasi perangkat daerah, kerja sama pengembangan program lain yang serupa baik dari swasta maupun pemerintah, dan terlibat aktif dalam proses musyawarah pembangunan.

“Pendamping pemberdayaan tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan setidaknya memiliki dua misi, yakni untuk menguatkan kapasitas pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan, kemudian melakukan percepatan pembangunan di desa dan kelurahan,” katanya.

Dalam misi menguatkan kapasitas, sasarannya adalah meningkatkan kapasitas SDM apatur pemerintahan desa, meningkatkan kelembagaan masyarakat desa, dan terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan aset desa.

Kemudian peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan, kapasitas pengelolaan penatausahaan pemerintah desa, kapasitas pengelolaan informasi dan komunikasi, kapasitas pengelolaan perencanaan pembangunan desa, kapasitas pengelolaan dan pendayagunaan profil desa.

“Sedangkan dalam misi percepatan pembangunan desa, hal-hal yang dilakukan antara lain pengembangan kawasan desa dan kelurahan, kemudian penggalian setiap potensi untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi baik di desa maupun kelurahan,” kata Usep lagi. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email