Pendamping Program Pemberdayaan Desa/Kelurahan Dilarang "Main" Proyek

Pendamping Program Pemberdayaan Desa/Kelurahan Dilarang “Main” Proyek

IBUKOTAKITA.COM– Para tenaga pendamping program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diingatkan jangan “main” atau minta proyek untuk mencari keuntungan pribadi

“Pendamping kecamatan, desa dan kelurahan diingatkan jangan menjadi ‘pemain’ atau ‘bermain’ dalam pelaksanaan program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kalurahan Mandiri,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi, Selasa (3/12/2019) seperti dilansir Antaranews.

Para petugas pendamping program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri, kata dia jangan mencari keuntungan atau tambahan pendapatan dengan “bermain” proyek dalam pelaksanaan program tersebut.

“Saya ingatkan lagi tugas para pendamping bukan mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa dan kelurahan, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa dan kelurahan, serta seluruh unsur masyarakat yang ada,” ujar Suhardi.

Diharapkan segala masalah dan potensi yang ada dapat diselesaikan atau dipenuhi dan didayagunakan melalui program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri tersebut.

Tugas berat para pendamping kecamatan, desa dan kelurahan itu, menurut Suhardi, adalah menjadi penggerak kemandirian yang demokratis seperti Nawacita Presiden Joko Widodo.

Saat ini sebanyak 63 tenaga pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat pembekalan selama tujuh hari sebelum melaksanakan tugas.

Pembekalan atau pelatihan tenaga pendamping kecamatan, desa dan kelurahan tersebut dilaksanakan pada Senin-Sabtu (2-7/12/2019), serta akan bertugas awal Januari 2020.

Materi pelatihan tenaga pendamping program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri itu diberikan oleh akademisi, meliputi tata cara administrasi hingga pengawasan.

Masa kerja pendamping program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri sesuai anggaran kontrak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, selama satu tahun.

Sebanyak 63 tenaga pendamping tersebut terbagi menjadi 30 pendamping desa, 24 tenaga pendamping kelurahan dan sembilan tenaga pendamping kecamatan.

Leave your comment
Comment
Name
Email