Layanan Perizinan Belum Maksimal, Gubernur Kaltim Minta Disederhanakan

Layanan Perizinan Belum Maksimal, Gubernur Kaltim Minta Disederhanakan

IBUKOTAKITA.COM-Gubernur Kaltim H. Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi dan Pejabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.

Gubernur Isran Noor menginginkan PTSP Kaltim berperan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya promotif, informatif, dan bisa memberikan pelayanan untuk mengundang atau menarik investasi di Kaltim, baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Saya mengamati pelayanan PTSP kita belum maksimal,” kata Isran Noor saat membuka Rakor Percepatan Pelayanan dan Perizinan PTSP Kaltim yang digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Rabu (27/5/2020).

Salah satunya, kata Gubernur, pelayanan perizinan dalam waktu jangka pendek. Semestinya pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Jika permohonan dimasukkan pagi, maka sore sudah bisa diterbitkan.

Izin pemasukan daging beku dari luar menjadi contoh yang disebutkan Gubernur Isran Noor. Praktiknya saat ini, PTSP masih harus minta rekomendasi dulu dari Dinas Peternakan. “Seharusnya Dinas Peternakan yang langsung memberikan perizinan,” tegas Isran.

Begitu juga dengan izin trayek dari Dinas Perhubungan dan izin perdagangan dari Disperindagkop. Pelayanan cepat akan membantu masyarakat untuk melakukan aktivitas selanjutnya.

Bukannya masyarakat justru mondar-mandir hanya untuk urusan izin. Gubernur menyarankan lebih bijak bila perizinan diberikan langsung oleh dinas  terkait agar pelayanan perizinan bisa dilakukan lebih cepat.

“Cuma satu hal yang harus diperhatikan. Jangan mempersulit kalau bisa dipermudah. Hindarkan juga pungutan-pungutan,” tandasnya.

Gubernur Isran Noor mengapresiasi para kepala perangkat daerah yang hadir dan memberikan banyak masukan terkait Pergub Kaltim No 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kaltim.

“Rapat ini sangat luar biasa. Banyak yang sebelumnya saya tidak tahu akhirnya bisa tahu. Terima kasih untuk masukan-masukan yang diberikan. Ternyata banyak hal yang sangat mendasar. Ini harus bisa diolah dengan baik, sehingga kita mendapatkan dasar untuk menyelesaikan persoalan khususnya dalam pemberian pelayanan dan perizinan,” beber Isran.

Leave your comment
Comment
Name
Email