Akhir Pelarian Tiga Tersangka Pembunuh di THM Loa Hui, Diringkus di 2 Provinsi Berbeda

Akhir Pelarian Tiga Tersangka Pembunuh di THM Loa Hui, Diringkus di 2 Provinsi Berbeda

IBUKOTAKITA.COM–Tanggal 24 Maret 2020menjadi akhir dari pelarian tiga orang tersangka kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam Loa Hui, Bukit Harapan Baru, Jalan Suka Damai, Kota Samarinda, terhadap Kahardin dan Kamarudin, pada 10 Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka yang dibekuk Polresta Samaridan dalam kasus berdarah itu, yakni Markus, 30, Adi Sutrisno, 33, dan Mustari, 40. Ketiganya sempat menjadi buronan polisi selama hampir 10 hari lamanya.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Untuk tersangka Mustari dan Adi Sutrisno kami amankan di Kandangan, Kalsel, Jumat 20 Maret 2020. Kemudian Markus kami amankan di Barito Utara, Kalteng, Selasa 24 Maret 2020,” bebernya, Senin (30/3/20).

Dalam pengejaran ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, masing-masing satu bilah golok lengkap dengan sarungnya dan badik. Satu unit mobil merek Toyota Avanza KT 1125 NF.

“Barang bukti seperti satu helai celana jeans dan baju kaos coklat yang merupakan milik kedua korban, juga turut kami amankan dalam perkara ini,” ucap dia.

Kompol Damus menceritakan, dalam perkara itu, ketiga tersangka mencoba mengelabui pihaknya dengan cara bersumbunyi di salah satu daerah di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Di tempat itu, ketiga tersangka juga meninggal mobil yang mereka kendarai sebagai pengalihan.

“Ketiga tersangkat bersepakat untuk berpencar. Setelah meninggal, mobil yang mereka naiki di Muara Badak. Dua tersangka ke Kalsel. Satu tersangka lagi ke Kalteng,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka terlibat adu mulut dengan dua korban ketika berada THM Loa Hui. Ketika itu, kedua korban juga sedang dalam keadaan mabuk.

“Setelah adu mulut, ketiga pelaku sempat dipukul oleh korban yang sedang memegang badik. Karena tidak terima dengan perlakuan itu, para tersangka pergi ke mobil dan mengambil senjata tajam dan menunggu korban di depan THM,” papar Kompol Damus.

Pada saat kedua korban hendak meninggalkan THM Loa Hui atau eks lokalisasi tersebut, ternyata ketiga tersangka sudah menunggu kedua korban. Saat akan keluar dari THM itu, ketiga tersangka langsung menebaskan parang dan melayangkan badik kepada kedua korban.

Akibatnya, korban Kahardin mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri. Sedangkan korban Kamarudin bernasib naas. Korban mengembuskan napas setelah terkena tebasan di bagian leher sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri.

“Setelah melihat kedua korban tidak berdaya, ketiga tersangka kemudian langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di Muara Badak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Bahkan jika dalam sidang nantinya, ketiga tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka dapat dijatuhi pidana hukuman mati. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email