Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah akhirnya menetapkan besaran tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda. Besaran tarif tol diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono pada 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut.

“Ya, benar. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada masyarakat termasuk tanggal dan jam mulai berlakunya tarif tersebut,” kata Edy Nugraha seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Kamis (4/6/2020).

Disebutkan, pemberlakuan tarif baru akan dilakukan 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemprov Kaltim akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tersebut.

“Kami ikuti keputusan pusat, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Kamis (4/6/2020).

Manager Area Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO), Ronny Hendrawan, membenarkannya. Dikatakan dia, sekarang ini pihaknya sedang menyosialisasikan tarif tol tersebut kepada masyarakat.

“Iya, sudah diterbitkan Kementerian PUPR kemarin tanggal 29 Mei 2020. Untuk saat ini, kami dalam masa sosialisasi yang akan dilakukan sekitar satu hingga dua minggu ke depan,” kata dia ketika ditanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2020).

Adapun tarif Jalan Tol Balsam yang dimaksud, sambung Ronny yakni, untuk pengendara asal perjalanan Samboja dengan tujuan Simpang Pasir, golongan I Rp75.500, golongan II dan III Rp113.00, golongan IV dan V Rp 151.000. Kemudian perjalanan Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2, golongan I Rp83.500, golongan II dan III Rp125.500, golongan IV dan V Rp 167.500.

“Kemudian untuk perjalanan Simpang Pasie dengan tujuan Samboja untuk golongan I Rp75.500, golongan II dan III Rp113.000, golongan IV dan V Rp151.000. Sementara perjalanan Simpang Jembatan Mahkota 2 dengan tujuan Samboja, golongan I Rp83.500, golongan II dan III Rp125.500, dan terakhir golongan IV dan V Rp167.500,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email