Demi Rp110.000, Jukir di Samarinda Nekat Mencuri dan Ditangkap Polisi

Demi Rp110.000, Jukir di Samarinda Nekat Mencuri dan Ditangkap Polisi

IBUKOTAKITA.COM – Edy Saputra, 36, terpaksa berurusan dengan polis dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Kawasan Pelabuhan Samarinda itu terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah Pet Shop, Jl. Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (21/11/2019) lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan Edy terungkap karena terekam kamera closed circuit televison (CCTV) yang dipasang di Pet Shop. Dalam melancarkan aksinya, Edy diketahui tidak sendiri. Pria berbadan ceking itu ditemani kedua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian kepolisian.

Aksi pencurian yang Edy dengan kedua kawannya yang masih disembunyikan identitasnya bukan kali pertama di Pet Shop tersebut. Dari rekaman kamera CCTV di tempat itu, diketahui jika aksi mencuri yang dilakukan Edy sudah kali ketiga.

Akibat aksi  yang dilakukan Edy dan kedua kawannya, pemilik Pet Shop mengalami kerugian Rp4,6 juta. Merasa tidak ingin barang-barang miliknya kembali ditilap, pemilik Pet Shop kemudian memilih membawa perkara tersebut ke meja kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda yang mendapati laporan itu langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi serta memperhatikan CCTV, polisi langsung bergerak meringkus Edy sesaat sebelum menjual barang hasil curiannya.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa mengatakan, usai mengamankan Edy, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Meranti, Gang 1, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Di rumah pelaku, kami mendapatkan tambahan barang bukti berupa 11 sangkar burung yang lain. Dan semua alat bukti itu sudah kami amankan,” bebernya.

Sementara itu, saat ditanyai awak media, Edy tidak menepis bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah hasil curian. Namun demikian, Edy sedikit membela diri, jika aksi yang dia lakukan itu bukan murni dari dirinya melainkan dia hanya diajak kedua rekannya yang masih buron.

Selain itu, Edy mengaku, jika hasil curian tersebut tidak dia makan sendiri, tetapi dibagi bersama kedua rekannya. Dari semua hasil curian, baru ada lima yang berhasil dia jual. Dari hasil penjualan itu, dia hanya mendapatkan Rp110.000.

“Hasil menjual barang itu, kami bagi bertiga, Mas. Dari lima sangkar burung yang sudah saya jual, itu terkumpul uang Rp340.000 dan itu kami bagi bertiga,” katanya.

Namun apapun alasan dari bapak dua anak itu, perbuatan yang dia lakukan tetap salah di mata hukum. Atas perbuatannya, Edy pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara lima tahun. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email