Alasan Pelajar Kukar Rampok Toko Emas: Butuh HP untuk Belajar Online

Alasan Pelajar Kukar Rampok Toko Emas: Butuh HP untuk Belajar Online

IBUKOTAKITA.COM-Tiga pelajar SMA di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, nekat merampok toko emas karena membutuhkan sejumlah uang untuk membeli handphone (HP). HP itu  akan digunakan untuk mengikuti sistem belajar online yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat di tengah situasi pandemi Corona (Covid-19).

“Karena saya butuh uang untuk memberi HP untuk belajar online, maka saya mau saja,” kata salah seorang pelaku, MA, 16, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (1/8/2020).

Otak perampokan, MR, 22, berjanji kepada MA, 16;  AJ, 16, dan MH, 16, akan memberikan imbalan Rp50 juta jika ketiganya berhasil merampok toko emas.

Namun MR juga mengancam ketiga pelaku. Jika tak bersedia merampok toko emas, ketiganya akan ditembak.

“Dia [MR] yang merencanakan. Saya dipaksa ikut karena saya pernah difoto berdua bersama dia. Dia ngomong, kalau dia tertangkap, dia akan ngaku bahwa kami adalah kelompoknya. Dia juga mengancam, kalau tidak ikut, kami akan ditembak,” kata MA.

Sementara itu, AJ memiliki motif lain. AJ berniat membayar utang ayahnya.

“Saya mau bantu bapak saya bayar utang. Bapak saya saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda atas kasus peredaran narkoba,” kata AJ.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Toko Emas Malika Jaya, Tenggarong, pada Kamis (30/7/2020). Mulanya, para pelaku mengancam seorang pedagang toko emas dengan senjata replika dan senjata tajam. Namun korban justru berteriak dan mengundang perhatian pedagang sekitar.

Warga dan pedagang lain mengepung ketiganya. Salah satu pelaku, MA, dibekuk warga. Sedangkan AJ dan MH berhasil kabur.

Tak lama, AJ dan MH ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara. Keduanya ditangkap pada hari yang sama saat aksi perampokan terjadi.

Ketiganya ditahan di sel Polres Kukar setelah perampokannya gagal. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave your comment
Comment
Name
Email