Angkasa Pura I Balikpapan Bersama RSPB Gelar Rapid Test Ke Petugas Bandara

Angkasa Pura I Balikpapan Bersama RSPB Gelar Rapid Test Ke Petugas Bandara

IBUKOTAKITA.COM-Menghadapi pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-19), PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) menggelar rapid test untuk petugas bandara.

Kegiatan rapid test ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.

“Sebagaimana kita ketahui Bandara SAMS Sepinggan sebagai pusat aktivitas keluar masuknya orang, untuk itu kami melakukan Rapid Test utamanya petugas yang sering berinteraksi dengan orang banyak di terminal,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Senin (29/6/2020).

“Saya pastikan petugas di Bandara SAMS Sepinggan selama bertugas telah menggunakan Alat Pelindung Diri seperti Masker, Sarung Tangan dan Kaca Mata atau pelindung wajah, namun wajib bagi kami melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai antisipasi untuk seluruh karyawan,” jelasnya.

“Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan hari ini [kemarin], pihak Rumah Sakit Pertamina Balikpapan menyiapkan sebanyak 100 Rapid Test yang nantinya dilakukan secara bertahap”. tukas Farid.

“Saat ini kita harus selalu waspada terhadap penularan Covid-19, apalagi munculnya orang tanpa gejala maka kita harus betul-betul menjaga kesehatan dan meningkatkan imun tubuh, Kami membantu sebanyak 100 rapid test untuk petugas di Bandara SAMS Sepinggan, semoga bisa bermanfaat dan saya harap semuanya sehat,”ungkap Direktur RSPB,  Syamsul Bahri.

Sebagai informasi Angkasa Pura I Balikpapan beberapa waktu lalu juga telah memberikan bantuan 50 APD dan 100 liter hand sanitizer kepada RSPB untuk menambah persediaan dalam penanganan Covid-19 di RSPB.

Terkait pengoperasian Bandara SAMS Sepinggan telah menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarkat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease.

Leave your comment
Comment
Name
Email