ASN Pemprov Kaltim Tetap Bekerja Di Rumah Sesuai Surat Edaran Gubernur

ASN Pemprov Kaltim Tetap Bekerja Di Rumah Sesuai Surat Edaran Gubernur

IBUKOTAKITA.COM-Pemprov Kaltim mengingatkan ASN di Kaltim untuk tetap mengikuti atau mengacu Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Surat edaran ini diteken Gubernur Isran Noor tertanggal 31 Maret 2020.

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 57/2020 tentang Perubahan Keempat atas SE MenPAN-RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No 54/2020 atau tentang Kebijakan Bekerja di Rumah Work From Home (WFH) diperpanjang hingga  4 Juni 2020.

Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengatakan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.

“Jadi kami masih tetap mengacu pada surat edaran gubernur. Kami juga melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19. Nanti apakah ada perubahan, kita belum tahu bagaimana perkembangannya terhadap perubahan surat edaran MenPAN-RB itu,” kata Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Jumat (29/5/2020).

Menurut Sa’bani Pemprov Kaltim tak ingin berspekulasi dengan mengambil keputusan kembali bekerja di kantor. Karena itu, pemprov masih menunggu evaluasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Sehingga pada saatnya bisa menetapkan apakah bisa diberlakukan bekerja kembali di kantor atau tetap bekerja dari rumah atau ada perubahan sistem kerja lainnya.

“Yang jelas, ASN dan Non ASN di lingkup Pemprov Kaltim diminta tetap patuh dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim. Arahan untuk bekerja dari rumah tetap sampai pemberitahuan selanjutnya. Jadi, ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut,” jelas Sa’bani.

Menurut Sa’bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun non-ASN bekerja di kantor. Pemprov belum ada menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali di kantor.

“Yang jelas, semua itu tujuannya baik yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN,” tegasnya.

Sa’bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah. Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan orang.

“Dengan begitu seluruh ASN turut mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona,” tutup Sa’bani.

Leave your comment
Comment
Name
Email