Balikpapan Kaji Wajib Tes Swab PCR Bagi Penumpang Transportasi Udara

Balikpapan Kaji Wajib Tes Swab PCR Bagi Penumpang Transportasi Udara

IBUKOTAKITA.COM-Selain sedang menyusun konsep normal baru atau new normal, Balikpapan sedang mengkaji syarat yang lebih ketat untuk masuk ke Kota Minyak melalui transportasi udara.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan untuk dapat memasuki wilayahnya, dia sedang memutuskan apakah akan mewajibkan seluruh penumpang memiliki hasil negatif usap belakang hidung dan tenggorokan atau swab berbasis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kami akan lihat hasil kajian kami tentang apa yang dilakukan Jakarta dengan menyarati tidak lagi dengan rapid test tapi dengan swab,” kata Rizal di Kantor Wali Kota, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk, setiap orang yang hendak memasuki ibu kota harus dibuktikan salah satunya dengan uji swab.

Rizal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diambil dengan pertimbangan Balikpapan adalah daerah transit. Apa hanya beberapa penumpang pesawat atau seluruhnya, itu yang sedang dikaji.

“Karena kami daerah transit dan pekerja dari Jakarta cukup banyak juga melintas di Balikpapan,” jelasnya.

Selain Jakarta, Bali juga sudah menerapkan kebijakan serupa. Ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email