Begini Strategi Pupuk Kaltim Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Begini Strategi Pupuk Kaltim Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

IBUKOTAKITA.COM-Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Pupuk Kaltim telah memiliki sejumlah strategi di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, barcode, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

GM Pemasaran PSO Muhammad Yusri mengatakan bahwa perusahaan memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok, dimana untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda (pink). Hal ini bertujuan untuk membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi, sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.

“Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsen,” kata Yusri, Selasa (7/7/2020).

Yusri menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian. Pupuk Kaltim akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi, yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani,” kata Yusri.

Penerapan sistem e-RDKK juga diyakini dapat meminimalisir penyelewengan, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasis teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infotmasi stok pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM, dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

“Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stok pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi,” katanya.

Bagi Pupuk Indonesia Grup, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi berbasis teknologi. Dalam hal penjualan, Pupuk Kaltim selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi, sehingga penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi. Dalam hal penjualan, Pupuk Kaltim selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi, sehingga penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor, hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi.

Untuk diketahui juga, alokasi pupuk untuk petani setiap tahun ditetapkan olah Kementerian Pertanian. Hasil pelaksanaan di lapangan pun Pupuk Kaltim selaku produsen dan pelaksana tugas public service obligation (PSO) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu P.)

Leave your comment
Comment
Name
Email