Bereskan Regulasi, Kunci Sukses Pindahan Ibu Kota Negara

Bereskan Regulasi, Kunci Sukses Pindahan Ibu Kota Negara

Ibukotakita-Pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin harus memprioritaskan regulasi administrasi pemindahan ibu kota agar aktivitas bisa langsung dimulai pada 2024. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Kerja I, periode 2014-2019, Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan pekerjaan penting pemerintah dan khususnya kepala Bappenas periode 2019-2024 adalah membuat UU terkait pemindahan ibu kota.

Namun sebelumnya, kata Bambang pemerintah harus menghapus Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

“Lalu terkait tata ruang jadi di satu UU harus ada kejelasan bagaimana pemindahan, lokasi, badan yang akan mengelola harus jelas otoritasnya, timetable dan akhir tahun bisa dikumpulkan ke DPR dan bisa diselesaikan harus kerja keras dan lobi politik ini harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun,” ujar Bambang di Terrace Garden Bappenas, Jumat (18/10/2019).

Adapun selain proyek pemindahan ibu kota, pemerintah lima tahun ke depan perlu memperkuat pengelolaan data yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Adapun proyek prioritas tersebut adalah One Map Policy, yang sudah dituangkan dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Kami fokuskan untuk one data antara BPS dan Kementan yang beda itu di one data akan diupayakan cuma satu,” tuturnya.

Bambang mengklaim pemerintah sudah mempunyai alat menjaga konsistensi data yang akan menjadi mainstream data. Dengan demikian, pemerintah bisa lebih mudah dalam memetakan kebutuhan untuk pengembangan kawasan termasuk di ibu kota baru. “Nanti big data jadi valid dan real time dibandingkan data lainnya,” tuturnya. Untuk mengoperasionalisasi pemerintah sudah membuat Sekretariat One Data day to day di bawah Bappenas. (JIBI/Gloria F.K. Lawi)

Leave your comment
Comment
Name
Email