Biaya Pindahan IKN Mayoritas Disokong KPBU

Biaya Pindahan IKN Mayoritas Disokong KPBU

Ibukotakita-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan rencana pembiayaan pemindahan ibu kota mengandalkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Adapun dari kebutuhan biaya total senilai Rp466 triliun. Skema KPBU ditargetkan bisa mendanai senilai Rp253,4,2 triliun (54,4%), dari APBN Rp89,4 triliun (19,2%) dan sisanya investasi langsung BUMN/D/swasta Rp127,2 triliun (26,4%).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, beberapa waktu lalu, mengatakan masing-masing sumber biaya tersebut akan digunakan untuk pendanaan yang berbeda-beda. APBN akan digunakan pembangunan Istana Negara, bangunan strategis TNI/Polri, gedung legislatif dan yudikatif, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan militer,

Sementara KPBU yakni untuk infrastruktur dasar (air minum), sanitasi, rumah dinas ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN), gedung eksekutif, urban transport berbasis rel.

Terakhir investasi langsung oleh BUMN/D, swasta perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi & lembaga pendidikan swasta, sains, technopark, sarana kesehatan swasta, pusat perbelanjaan, MICE.

Presiden Jokowi mengatakan rencana melepas lahan kepada masyarakat diharapkan dapat menutupi kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru. Bahkan, apabila rencana ini terlaksana, sumber pembiayaan melalui APBN boleh jadi tidak diperlukan lagi.

Presiden Jokowi meyakini, masyarakat tertarik untuk bermukim di ibu kota baru. Pemerintah berencana mengenakan harga yang terjangkau. Lahan itu hanya boleh dibeli individu, bukan oleh pengembang.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah akan merancang peraturan bahwa lahan yang sudah dibeli, mesti dibangun dalam waktu dua tahun. Apabila dalam dua tahun, individu tak segera membangunnya, pemerintah melalui badan otoritas sebagai pemegang otoritas di ibu kota baru akan menarik sertifikat lahan tersebut.

Di sisi lain, Bambang juga memastikan tata ruang dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) merupakan satu paket. Dengan demikian rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR) harus mendapat perhatian khusus. (JIBI/Anitana Widya Puspa)

 

 

 

Leave your comment
Comment
Name
Email