BNNK Samarinda Gerebek Transaksi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

BNNK Samarinda Gerebek Transaksi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

IBUKOTAKITA.COM- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda kembali menggerebek sebuah rumah di jalan AM Sangaji, Gang Akas Samarinda yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (27/11/2019).

“Mereka melengkapi rumah tempat penjualan barang haram tersebut dengan kamera tersembunyi (CCTV),” kata Kepala BNN Kota Samarinda , AKBP Siti Zaekhomsyah, di Samarinda, seperti dilansir Antaranews. Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan dari hasil penggerebekan pengungkapan tempat penjualan narkoba tersebut BNNK Samarinda menangkap tiga orang penjaga loket yakni Rusdiyanshah,35, Hamka,30, dan Hermansya,36.

Ia menjelaskan ditengarai mengendalikan penjualan barang haram tersebut diduga eks para bandar narkoba yang dulunya beroperasi di Pasar Segiri. Sebelumnya di Kawasan Pasar Segiri beberapa kali di gerebek dan ditangkap pelakunya .

Setelah dibangun Posko Segiri Bersinar untuk mempersempit ruang gerak para bandar menjalankan bisnisnya, kini mereka mulai membuka usaha loket baru di beberapa lokasi lain di Kota Samarinda. Sebelumnya Rabu (11/9/2019) BNN Kota Samarinda juga menggerebek rumah kontrakan di Jl Merak Gang I yang di gunakan untuk berjualan narkoba.

“Kemudian Rabu [27/11/2019] BNN Kota Samarinda kembali menggerebek rumah di Jalan AM Sangaji Gang Akas digunakan tempat transaksi narkoba. Kedua lokasi ini secara geografis masih berdekatan dengan komplek Pasar Segiri,” katanya.

Lanjut Siti Zaekhomsyah,meski modus operasinya sedikit berbeda. Jika di Jalan Merak Gang I mereka menggunakan handy talky untuk mengawasi pergerakan petugas. Sedangkan di Jalan AM Sangaji mereka melengkapi dengan kamera tersembunyi (CCTV).

Pada peristiwa penggerebekan di Jalan AM.Sangaji tersebut pelaku pemasok narkoba atas nama Bahrul warga RT 27 komplek Pasar Segiri, berhasil meloloskan diri dengan terjun ke sungai karang mumus dan saat ini statusnya buronan BNN Kota Samarinda.

Lanjutnya, dari TKP penggerebekan, BNN Kota Samarinda mengamankan barang bukti yang di duga milik Bahrul berupa 12 poket sabu dengan berat 40,56 gram/bruto, empat ) bungkus plastik cetik,enam sendok penakar dari sedotan, 3 ( tiga ) buah HP, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp430.000, satu kotak vaping, satu kotak kertas bertulis jaguar, dua buah sajam, satu unit kamera CCTV, serta satu unit TV merek polytron.

“Dari peristiwa tersebut kami juga mendalami kepemilikan rumah yang di gunakan untuk jualan narkoba . Jika statusnya rumah kontrakan, pihaknya akan kembali memanggil pemilik rumah untuk dilakukan pembinaan. Namun, jika terbukti pemilik rumah ikut terlibat maka akan di proses sesuai hukum,” Siti Zaekhomsyah.

Sementara pemasok narkoba atas nama Bahrul warga RT 27 komplek Pasar Segiri, berhasil meloloskan diri dengan terjun ke Sungai Karang Mumus. Saat ini statusnya buronan BNN kota Samarinda.

Leave your comment
Comment
Name
Email