Bupati Mahakam Ulu Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Bupati Mahakam Ulu Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

IBUKOTAKITA.COM-Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh,  menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Mahulu pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Senin (26/5/2020).

Dalam penyampaian Nota pengantar Bupati menyampaikan, ada 3 perangkat daerah yang menjadi urgensi yang harus segera dibentuk. Yang pertama pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), kedua pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan ketiga pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Dalam pembentukan 3 Perangkat daerah tersebut harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. dengan harapan agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Bupati seperti dikutip dari humas.mahakamulukab.go.id, Rabu (27/5/2020).

Bupati menambahkan penyampaian nota pengantar Ranperda ini merupakan Ranperda yang disusun dan diajukan diluar Propemperda yang telah ditetapkan Tahun Anggaran 2020.

“Ini adalah bagian dari bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mahulu, dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Mahulu,” ungkap Bupati

Sementara itu Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan menyatakan rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari kemarin sudah sesuai dengan peraturan dan amanat undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa daerah otonomi dalam menyelengarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Perda. Dengan berpedoman pada peraturan perundangan dan asas hukum yang berkembang dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,”terangnya.

Ia menambahkan, sesuai juga dengan Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dalam ketentuan Pasal 16 ayat 5 mengamanatkan dalam keadaan tertentu DPRD Kabupaten atau pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan Perda di luar Propemperda yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Y. Juan Jenau, Wakil Ketua 1 Tiopilus Hanye, Pj. Sekretaris Daerah Stephanus Madang, dan para anggota DPRD Kabupaten Mahulu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan forum koordinasi perangkat daerah (FKPD) serta sejumlah pimpinan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Mahulu.

Leave your comment
Comment
Name
Email