Bupati Penajam Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Kabar Beli Pulau Malamber

Bupati Penajam Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Kabar Beli Pulau Malamber

IBUKOTAKITA.COM-Polres Mamuju akan memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud, untuk mengklarifikasi soal dugaan jual-beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat. Gafur mengatakan siap memenuhi panggilan ini.

Lawyer kami sudah siap. Disiapkan saja datanya, kemungkinan saya menuntut balik,” ujar Abdul Gafur seperti dikutip dari detikcom, Senin (22/6/2020).

“Nanti kalau mau bicara hukum, saya akan menggunakan hak jawab saya. Dan mungkin juga saya akan mengusut tuntas maksud dan tujuan ini sebenarnya apa? Boleh saja sah-sah saja. Nanti kalau mau ke jalur hukum saya akan bicara hukum,” ujar Abdul Gafur.

Pria yang akrab disapa AGM ini juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum terkait kasus ini. Dia menilai Pemerintah Sulbar telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya juga sudah siapkan tim hukum saya atas pencemaran nama baik dari instansi pemerintahan Sulbar kepada saya selaku Bupati Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

AGM kembali ditanya apakah dia memberi uang muka untuk membeli pulau itu. AGM lagi-lagi mengatakan, jika pulau itu dijual maka akan dia beli. Dia tidak secara tegas membantah soal uang muka tersebut.

“Saya sudah tegaskan kalau dijual pasti saya beli. Pulaunya hehehe. Saya masih ada usaha kalau untuk beli pulau kalau dijual,” tuturnya.

Pertanyaan yang sama kembali diajukan kepada Gafur. Namun, Gafur justru mengatakan akan bicara di ranah hukum.

“Itu mending bicara ranah hukum sajalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual beli pulau itu terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau, yaitu seorang warga bernama Raja, duit uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas’ud.

“Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan [penjual] Raja [sebelumnya ditulis Rajab], transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi detik, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi yang bertanda tangan seorang lelaki bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang merupakan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

“Memang di dalam proses transaksi jual beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafurnya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafurnya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia,” ujarnya.

Syamsuriansyah akan menjadwalkan pemanggilan Bupati Penajam Paser terkait. “Untuk rencana tindak lanjut ke depannya kami akan mengagendakan itu untuk melakukan proses klarifikasi terhadap beliau [Bupati Penajam],” ujar AKP Syamsuriansyah.

Leave your comment
Comment
Name
Email