Cabuli Belasan Siswi, Guru SD di Kabupaten Penajam Dibui 15 Tahun

Cabuli Belasan Siswi, Guru SD di Kabupaten Penajam Dibui 15 Tahun

IBUKOTAKITA.COM-Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Didik Aziz Purba. Guru mata pelajaran Baca Alquran di sebuah SD Islam Terpadu itu mencabuli belasan siswinya di dalam kelas. Bejat!

Perbuatan Didik dilakukan kurun 2018 hingga Februari 2019. Didik kerap memanggil siswi kelas II SD atau III SD untuk duduk di pangkuannya. Setelah itu, siswi itu diajak nonton film bersama lewat Hp Didik. Kemudian, Didik meraba-raba kemaluan siswinya.

Kadang perbuatan cabul itu juga dilakukan di ruangan Didik. Ada juga saat kerja kelompok. Didik tidak malu-malu untuk mendekati korban dan meraba-raba kemaluan korban. Setiap usai mencabuli siswinya, ia mengancam agar siswinya tidak melaporkan ke siapa pun.

Perlahan, perbuatan penjahat kelamin itu akhirnya terbongkar. Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.

“Menyatakan Terdakwa Didik Aziz Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Penajam sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/12/2019) seperti dilansir detikcom.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Anteng Supriyo dengan anggota majelis Anik Istirochah dan Graito Aran Saputro. Menurut majelis, Didik merupakan guru yang seharusnya melindungi anak muridnya sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat 2 UU Perlindungan Anak, serta memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar. Namun malah Didik berbuat sebaliknya.

“Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan norma susila serta meresahkan masyarakat. Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam kelas dengan disaksikan oleh murid-murid yang ada di dalam kelas,” ujar majelis dengan suara bulat.

Selain itu, perbuatan Didik menimbulkan trauma bagi para korban dan semua murid yang melihat perbuatan itu. Didik melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan siswinya.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berhubungan dengan unsur ini telah ternyata Terdakwa telah melakukan pelecehan kepada para korban sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Februari 2019,” ujar majelis.

Vonis Terberat

PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2019 menyidangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 11 kasus. Kasus guru yang melecehkan murid-muridnya tersebut merupakan hukuman terberat yang ditangani.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo mengungkapkan, lembaganya menyidangkan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah perkara kejahatan seksual terhadap anak tersebut lanjut ia, sembilan kasus di antaranya telah diputus atau divonis dan dua perkara lainnya masih proses sidang.

“Vonis atau putusan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu paling tinggi hukuman 15 tahun penjara,” tegas Anteng Supriyo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2019).

Selain perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2019 juga menyidangkan 27 kasus narkoba. Delapan perkara narkoba menurut Anteng Supriyo, sudah diputus atau divonis, sedangkan 19 kasus narkoba lainnya masih dalam proses sidang.

“Putusan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu paling tinggi sekitar sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Sementara total perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara hinga saat ini sebanyak 171 perkara. “Untuk perkara pidana umum yang hingga kini ada sekitar 171 perkara, dan sebanyak 137 perkara telah mendapat putusan atau vonis,” jelas Anteng Supriyo.

Perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa betrambah hingga akhir 2019.

“Kasus perkara pidana umum itu bisa saja bertambah karena masih menyisakan satu bulan lagi, jadi jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir 2019,” ucap Anteng Supriyo.

Leave your comment
Comment
Name
Email