Cegah Corona, Pemkot Samarinda Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam dan Bioskop

Cegah Corona, Pemkot Samarinda Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam dan Bioskop

IBUKOTAKITA.COM-Pemkot Samarinda menutup sementara tempat hiburan malam hingga bioskop. Penutupan itu merupakan langkah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Samarinda.

Penutupan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 733/0415/013.10 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Surat tertanggal 20 Maret 2020 tersebut berisi pemberitahuan penutupan sementara tempat hiburan yang berpotensi sebagai tempat berkumpulnya banyak orang.

Adapun tempat yang ditutup di antaranya tempat hiburan malam, bioskop, rumah biliar, warnet, hingga karaoke. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairudin, mengatakan penutupan itu berlaku mulai Sabtu besok (21/3/2020).

“Penutupan sementara tempat hiburan ini akan diberlakukan mulai esok hari, yakni Sabtu, 21 Maret 2020,” kata Sugeng, seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/3/2020).

Nantinya akan ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi tersebut dari teguran hingga sanksi berat.

“Bila ada yang melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan, mulai teguran sampai yang terberat,” kata Sugeng.

Dia berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan taat terhadap instruksi tersebut. “Kita semua harus lebih mengedepankan social distancing. Marilah kita bersama-sama jaga keselamatan warga kita,” ujarnya.

Diketahui, seorang warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sudah dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Saat ini pasien tersebut menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Leave your comment
Comment
Name
Email