Cegah Kerusakan Lingkungan dengan Sosialisasi Pengelolaan dan Zonasi

Cegah Kerusakan Lingkungan dengan Sosialisasi Pengelolaan dan Zonasi

IBUKOTAKITA.COM–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bekerja sama dengan Biro Ekonomi Setprov Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2019 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKP3K KDPS di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim Tahun 2019-2039.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui kawasan-kawasan yang boleh dieksploitasi, ada kawasan-kawasan yang dilindungi dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan konservasi pesisir dapat terjaga dengan baik,” kata Kepala DKP Kaltim H. Riza Indra Riadi dihuhungi dari Samarinda,Jumat (15/11/2019).

Menurut Riza, dengan memahami Pergub ini maka masyarakat bisa bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di KKP3K KDPS. Karena di kawasan yang sudah ditetapkan terdapat biota-biota laut yang dilindungi.

Pemerintah berharap tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di kawasan konservasi. Contohnya, membangun jembatan untuk masuk di kawasan konservasi dengan alasan pengembangan wisata. Tentu hal ini tidak boleh terjadi.

“Kita yakin melalui dokumen yang telah ditetapkan. Akan mendukung pelestarian lingkungan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan pesisir,” tegasnya.

Diperlukan dukungan semua pihak dalam memahami aturan yang telah ditetapkan. KKP3K KDPS terbagi dua jenis kawasan. Yakni, taman pesisir seluas 151.859,57 hektare (ha) dan taman pulau kecil seluas 133.689,38 ha dengan total 285.548,95 ha.

Sosialisasi dirangkai diskusi dengan narasumber Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Sukendi Darmansyah dan Akademisi Fakultas Perikanan Unmul Erwiantono dimoderatori Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih.

Sosialisasi diikuti 150 peserta dan dibuka Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Nazrin mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Leave your comment
Comment
Name
Email