Cegah Persebaran Covid-19, Pemkab Penajam Perpanjang Penutupan Tempat Wisata

Cegah Persebaran Covid-19, Pemkab Penajam Perpanjang Penutupan Tempat Wisata

IBUKOTAKITA.COM-Penutupan tempat atau objek wisata di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali diperpanjang sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 di daerah itu.

Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Israwati, saat dihubungi di Penajam, Kamis (20/8/2020), menegaskan, penutupan objek wisata diperpanjang sampai ada instruksi lebih lanjut dari kepala daerah.

Seluruh pengelola tempat wisata di wilayah Penajam Paser Utara diminta mematuhi edaran pemerintah menyangkut penutupan objek wisata selama pandemi Covid-19.

Apalagi lanjut Andi Israwati, saat ini di Kabupaten Penajam Paser Utara tengah memasuki fase kedua penyebaran virus corona, jumlah kasus Covid-19 meningkat.

“Penutupan objek wisata tahap kedua di wilayah Penajam Paser Utara berlaku mulai Agustus 2020 sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Sementara untuk tempat wisata yang sudah terlanjur dibuka untuk umum, Andi Israwati meminta untuk menyediakan sarana kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Objek wisata yang sudah terlanjur dibuka untuk umum menurut dia, harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta memastikan pengunjung tetap menjaga jarak aman.

“Kami sudah imbau dan sampaikan bahwa, sesuai edaran pemerintah tidak boleh membuka tempat wisata untuk mencegah penularan virus corona di tempat umum,” kata Andi Israwati.

“Jadi tergantung dari pengelolanya karena kami tidak bisa menindak, yang penting pengelola menyiapkan protokol kesehatan di tempat wisata,” tambahnya.

Selain menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta menjaga jarak aman di tempat wisata jelas Andi Israwti, pengunjung objek wisata juga wajib menggunakan masker agar tidak terjadi penularan Covid-19 di fasilitas umum.

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata ia menimpali lagi, untuk menerapkan SOP (standar operasional prosedur) berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email