Dana Operasional RT di Kalimantan Timur Naik 100%

Dana Operasional RT di Kalimantan Timur Naik 100%

IBUKOTAKITA.COM-Dana Operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur menjadi Rp2 juta per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya hanya Rp1 juta per bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis saat ditemui di Penajam, Jumat (21/2/2020), menjelaskan, kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan disalurkan mulai 1 Januari 2020.

“Kenaikan dana operasional RT senilai Rp2 juta per bulan dilakukan setelah enam tahun, sebelumnya Rp1 juta, jadi ada kenaikan 100 persen,” ujarnya.

Dana operasional 715 RT tersebut, menurut Dul Azis, dibayarkan melalui dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai peraturan bupati.

Kenaikan dana operasional RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.

Kenaikan dana operasional tersebut, juga sebagai penghormatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengabdian para ketua RT selama ini yang tidak kenal pamrih.

Selain dana operasional RT, ungkap Dul Azis, peraturan bupati juga menetapkan kenaikan gaji aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara berlaku mulai 1 Januari 2020.

Gaji kepala desa, ujarnya, dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp3,5 juta per bulan, dan gaji ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dinaikkan dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,35 juta

Gaji sekretaris desa dinaikkan menjadi Rp2,85 juta dari Rp2,35 juta, gaji kepala seksi, serta gaji perangkat desa lainnya meliputi kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun naik menjadi Rp2,05 juta dari Rp1,75 juta.

“Insentif atau tunjangan kepala desa, kepala BPD, dan sekretaris desa, serta kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun juga dinaikkan,” ujar Dul Azis.

“Kenaikan itu sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara yang mengatur mengenai hak para aparat desa termasuk RT,” ujarnya pula. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email