Dari Penggeledahan di Dinsos Kutim, KPK Sita Seluruh Dokumen Proyek PL yang Telah Dilaksanakan

Dari Penggeledahan di Dinsos Kutim, KPK Sita Seluruh Dokumen Proyek PL yang Telah Dilaksanakan

IBUKOTAKITA.COM – Pengerjaan sejumlah proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kutim turut di dalami penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pengeledahan di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kutim, Rabu (8/7/2020) lalu.

Komisi antirasuah mencium bahwa pengerjaan atau pelaksanaan sejumlah proyek PL di Kutim juga menjadi sumber kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kutim Ismunandar, istrinya Encek UR Firgasih sebagai ketua DPRD Kutim, dan 3 pejabat kepala dinas lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik meyakinkan, kalau dirinya tidak mengetahui apapun terkait berbagai proyek yang menjerat Bupati Ismunandar. Menurutnya, semua program pembangunan yang masuk di instansinya, sepegetahuannya adalah hasil dari usulan masyarakat melalui musrembang.

Selain itu, Jamiatul mengaku, dirinya cukup kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK. Hampir semua dokumen yang diminta, pun telah dia serahkan. Dan apa yang ditanya dan dia ketahui, sudah dia jawab dan beritahukan.

Pemeriksaan terhadap Jamiatul dan kedua pejabat lainnya di Dinsos Kutim, memenuhi panggilan KPK di Kantor Bupati Kutim pada Rabu (8/7/2020) malam. “Kami hanya diminta memberikan berkas saja,” ucapnya.

Menurutnya, ketika ditanya penyidik KPK terkait proyek-proyek yang masuk ke Dinsos Kutim apakah semuanya murni proyek PL atau merupakan proyek titipan dari pejabat berwenang lainnya, Jamiatul mengaku, tidak tahu hal itu. Karena apa yang dikerjakan di Dinsos, acuan yang dia pakai adalah hasil musyawarah rencana pembangunan (musrembang).

“Kami tidak tahu itu (apakah memang proyek titipan atau murni proyel PL). Turun anggaran dari kami kan dari TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah], dari Bappeda, ya kan. Dan semua melalui usulan-usulan dari musrenbang gitu aja,” ujarnya.

Jamiatul menyebutkan, bahwa hampir semua dokumen yang disita KPK sebagai babrang bukti dalam pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Ismunandar adalah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Dan dia pun memastikan, kalau isu adanya penyelewengan dana Covid-19, sejauh yang dia tahu tidak ada terjadi.

“Berkas-berkas kegiatan yang sudah terealisasi saja (yang disita dan dibawa KPK). Dan semua dokumen itu tidak ada kaitannya dengan (informasi yang beredar di masyarakat kalau ada penyalahgunaan terhadap dana) Covid-19,” cakapnya.

Seperti diketahui, total ada 10 kantor yang diperiksa dan digeledah KPK pada Rabbu (8/7/2020) lalu. Beberapa di antara kantor dimaksud yakni Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, Kantor BPKAD, Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinsos, dan DPRD Kutim. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email