Di Samarinda Ada 4 Lokasi Terindikasi Langgar Tata Ruang Kota

Di Samarinda Ada 4 Lokasi Terindikasi Langgar Tata Ruang Kota

IBUKOTAKITA.COM-Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 4 lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Andi Renald melalui rapat video conference dalam rangka kegiatan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemeriksaan (Wasmalitrik) tindak lanjut penanganan pemanfaatan ruang di Samarinda, Rabu (1/7/2020).

Keempat titik itu, sebut Andi, adalah yang pertama PT Ayam Makmur di Kecamatan Mugirejo, dimana pola ruang kawasan pemukiman namun digunakan sebagai peternakan. Kedua, lahan di Jl. Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu, lahan pemukiman digunakan sebagai galian pasir. Ketiga, PT Bumi Hijau Abadi Kecamatan Samarinda Utara dengan pengelolaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perumahan dan terakhir penggunaan sempadan sungai sebagai SPBU di Jl. RE Martadinata.

Sementara, menyikapi pihak yang telah melakukan pelanggaran itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan berdasarkan surat Kementerian ATR tentang Tindak Lanjut Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang disampaikan tersebut, maka sesuai dengan peraturan sebenarnya Pemkot telah menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian ATR, serta tuntutannya perihal laporan tindak lanjut yang sudah dilakukan untuk keempat palanggar tadi.

Hal ini mengacu pada Pasal 205 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemkot telah melaksanakan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pemasangan plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan pada bangunan reklame dan pembongkaran bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku.

“Ke depannya, Insya Allah Pemkot Samarinda berusaha untuk konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang di Kota Samarinda ini menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman dan berkelanjutan. Ini akan diakomodir dalam RTRW yang kami review dan targetnya tahun ini akan kita selesaikan,” jelas Sugeng seperti dikutip dari samarindakota.go.id, Kamis (2/7/2020).

Untuk pelanggaran di sempadan sungai, menurut Sugeng, SPBU itu sudah berdiri sebelum adanya RTRW. Sedangkan yang lain berdiri setelah ada RTRW.

“Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari bapak-bapak Kementerian ATR bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran. Karena bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kami kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan datang kedepan,” beber Sugeng.

Leave your comment
Comment
Name
Email