Dirjen Cipta Karya Serahkan Aset Barang Milik Negara ke Pemkot Bontang

Dirjen Cipta Karya Serahkan Aset Barang Milik Negara ke Pemkot Bontang

IBUKOTAKITA.COM-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rakyat  melalui Dirjen Cipta Karya melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/8/2020), di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Serah terima aset BMN tersebut dilakukan dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima BMN oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dengan Dirjen Cipta Karya dalam hal ini diwakili Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kaltim, Sandi Eko Pramono.

Dalam keterangan pers, Sandi Eko Pramono menjelaskan aset BMN ini merupakan kegiatan pada 2016 yang pendanaannya bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar.

Aset BMN tersebut berada di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah yang meliputi pembetonan jalan lingkungan hampir mencapai 1.000 meter, pergola, dan tempat sampah.

“Ini sudah selesai diurus di Kementerian Keuangan nilainya total antara konstruksi dan supervisi adalah Rp5,7 miliar. Pada 2016 sudah diverifikasi di Kementerian PUPR, diverifikasi Kementerian Keuangan, sekarang kami serahkan ke Pemkot Bontang” ujarnya seperti dikutip dari bontangkota.go.id, Kamis (13/8/2020).

Harapannya, lanjut Sandi, setelah rangkaian siklus proyek dan serah terima asetnya selesai, dan menjadi milik Pemkot Bontang. Maka pengelolaannya dapat dilakukan Pemkot Bontang sehingga aset tersebut tidak terbengkalai.

Sementara itu, Neni Moerniaeni mengatakan, kegiatan ini merupakan tahap yang dilakukan agar pengelolaan aset dapat dilakukan sepenuhnya oleh Pemkot Bontang.

Neni menambahkan, selain aset BMN yang diserahkan saat ini, hal sama ia minta kepada Kementerian PURP untuk pengelolaannya. Seperti Kampung Nelayan Selambai seluas 19 Ha yang masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang  akan ditetapkan sebagai destinasi wisata.

Selain itu pengelolaan badan jalan mulai dari jalan Letjen S. Parman, Jl. Jend. Ahmad Yani, hingga jalan menuju Bontang Kuala.

Neni juga menyebut masih banyak aset yang status kepemilikannya belum dimiliki Pemkot Bontang, misalnya jalan Pupuk Raya.

Untuk itu, ia meminta aset-aset yang menyangkut pelayanan publik harus diserahkan kepada Pemkot Bontang beserta sertifikat kepemilikan sehingga nantinya dapat dilakukan peremajaan dan pemeliharaan.

“Yang penting ketika menyerahkan kepada pemerintah, seperti perumahan BTN PKT, HOP, dan fasilitas umum (berupa) jalan itu harus diserahkan ke Pemkot Bontang dengan sertifikat atau bukti kepemilikan. Kalau tidak, kami tidak bisa melakukan perbaikan-perbaikan,” jelas Neni.

Hadir mendampingi Wali Kota Bontang, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PURK).

Leave your comment
Comment
Name
Email