Disahkan dengan Catatan, APBD Kabupaten Penajam Capai Rp1,6 Triliun

Disahkan dengan Catatan, APBD Kabupaten Penajam Capai Rp1,6 Triliun

IBUKOTAKITA.COM— Enam fraksi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyetujui mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020 menjadi APBD 2020 dengan nilai lebih kurang Rp1,617 triliun, namun dengan catatan yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten setempat.

“Enam fraksi DPRD setuju Rancangan APBD 2020 untuk menjadi APBD 2020,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru pada Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat.

Namun, enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah kabupaten setempat.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) menurut Andi Singkerru, memberikan catatan agar program kerja dan kegiatan yang telah disepakati DPRD dan pemerintah kabupaten pada ABPD 2020 tidak lagi mengalami perubahan.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta agar program dan kegiatan segera direalisasikan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 mengenai pengawasan dan pengendalian jual beli tanah atau peralihan hak tanah.

Target pendapatan yang ditetapkan dan disetujui untuk disahkan pada APBD 2020 lebih kurang Rp1,617 triliun atau turun dari APBD Perubahan 2019 sekitar Rp1,649 triliun.

Sementara belanja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang disepakati pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau ABPD 2020 lebih kurang Rp1,530 triliun.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam menyampaikan dengan telah disetujuinya Rancangan APBD 2020 menjadi APBD 2020 selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi.

“Prinsipnya fraksi-fraksi DPRD secara umum telah menyetujui APBD 2020 disahkan dengan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jelas Hamdam, Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020 akan disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah disetujui disahkan menjadi peraturan daerah.

Leave your comment
Comment
Name
Email