DPD Pertanyakan Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur

DPD Pertanyakan Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur

IBUKOTAKITA.COM-Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Teras Narang, mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur mengingat masih belum siapnya pengaturan tata ruang wilayah dan perangkat hukum hingga kini.

Menurut Senator asal Kalimantan Tengah itu, dua persoalan itu harus diselesaikan sebelum pemerintah resmi memindahkan Ibu Kota Negara. Dia mengatakan belum ada keputusan soal penataan soal tata ruang wilayah di dua kabupaten yang bakal menjadi Ibu Kita Negara, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (KK).

“Belum dilakukan pembagian tata ruang, tiba tiba RUU IKN telah dikirim ke DPR. Benahi dulu soal tata ruang sehingga tidak menjadi konflik,” ujarnya dalam disksui “MPR Rumah Kebangsaan” bersama nara sumber Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Direktur Eksekutif IndoBarometer, Muhamad Qodari di Gedung DPR, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, sebelum wilayah IKN dibentuk, kedua wilayah kabupaten itu keluar dulu dari tata ruang sehingga dengan mudah tata ruang IKN diatur. Belum lagi dalam kaitannya dengan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tata ruang sendiri.

“Bisa saja Kalimantan Timur tidak mau dilakukan pemisahan kedua kabupaten itu yang berpenduduk sekitar 250.000 jiwa. Ini proses hukum yang tidak dipikirkan secara detil karena satu jengkal tanah tidak ada yangt tidak ada pemiliknya,” ujarnya.

Dia juga menggarisbawahi persoalan politik karena pada 2024 akan terjadi pergantian presiden dan para anggota DPR. Menurutnya, tidak ada jaminan presiden baru nantinya punya komitmen yang sama dengan presiden sebelumnya. (JIBI/Bisnis Indonesia)

 

Leave your comment
Comment
Name
Email