DPR: Berantas Tambang Ilegal Berikut Penadah di Dekat Ibu Kota Baru!

DPR: Berantas Tambang Ilegal Berikut Penadah di Dekat Ibu Kota Baru!

IBUKOTAKITA.KITA—Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Pemerintah menutup usaha tambang batubara ilegal disekitar daerah calon Ibukota baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Salah satu daerah tambang tersebut berada di Kabupaten Tabalong yang jaraknya hanya 230 KM dari Penajam Paser Utara yang telah dipilih sebagai wilayah ibukota oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan politikus Partai Gerindra tersebut menanggapi langkah tegas pemerintah tersebut. Hanya saja meski mendukung penuh, dia mengingatkan harus juga dilihat perizinan dan amdal yang dimiliki oleh para pelaku usaha tambang tersebut.

“Ya nanti lihat saja apakah kemudian amdal yang dikeluarkan melanggar atau tidak, kalau tidak sesuai silahkan saja di tutup,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (17/1/2020).

Dia menegaskan jika usaha tambang batubara yang banyak beroperasi di kawasan tersebut ilegal maka maka harus segera dilakukan langkah hukum. “Apalagi ilegal, tutup saja dan ditangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan akan menindak tegas jika ada tambang ilegal disekitar daerah calon ibukota baru.

“Kalau ilegal nggak boleh dong diterusin apalagi di sekitar ibu kota negara. Tapi, solusinya apa kalau dia masyarakat? Kalau swasta dia juga harus seperti apa? Kita lihat izinnya seperti apa, proyeksinya seperti apa. Itu semua lagi diteliti,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Kementerian LHK sendiri mencatat masih banyak kegiatan tambang liar di sekitar lokasi ibu kota baru. Contohnya tambang liar di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan wilayah ibu kota negara baru.

Selain itu, diduga juga terjadi praktik penadahan oleh perusahaan semen asal China yang menampung hasil tambang ilegal di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk memangkas ongkos produksi sehingga harga semen mereka dijual jauh lebih murah dari semen nasional. “Musti diberantas yang begitu-begitu [penadahan],” ujar Dasco. (Bisnis)

Leave your comment
Comment
Name
Email