Dua Tahun Terakhir 1.673 Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kaltim

Dua Tahun Terakhir 1.673 Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kaltim

IBUKOTAKITA.COM- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat terdapat 1.673 kasus kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Jumlah kekerasan sebanyak itu terjadi pada 2017 tercatat 736 kasus, 2018 ada 488 kasus, dan hingga November 2019 terdata 449 kasus,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Selasa (3/12/2019) seperti dilansir Antaranews.

Data tersebut diambil dari dari aplikasi Simfoni, yakni Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan sejak 2017 hingga akhir November 2019.

Pada 2017 yang terdata 736 kasus tersebut di antaranya ada 4 kasus TPPO, yakni 2 kasus terjadi di Kota Bontang dan 2 kasus terjadi di Kota Samarinda. Kemudian tempat kejadian kekerasannya tercatat ada 355 kasus yang terjadi di dalam rumah tangga.

Untuk 2018 yang totalnya ada 488 kasus, terjadi berbagai jenis kekerasan yang di antaranya ada 5 kasus TPPO, yakni 1 kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara, 2 kasus di Kabupaten Kutai Timur, dan 2 kasus di Kabupaten Paser, kemudian tempat kejadian kekerasan sebanyak 295 kasus terjadi di rumah tangga.

Sedangkan 449 kasus kekerasan yang terjadi sampai dengan akhir November 2019, di antaranya ada 4 kasus TPPO, yakni terjadi 3 kasus di Kota Bontang dan 1 kasus di Kota Samarinda. Untuk tempat kejadian kekerasan sebanyak 233 kasus terjadi di rumah tangga.

“Melihat dari data Simfoni dalam waktu 3 tahun terakhir, sekitar 50 persen kasus kekerasan terjadi di ranah rumah tangga. Setelah berpisahnya Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur, ternyata masih ada kasus TPPO di kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Ia juga mengatakan keberhasilan sebuah proses hukum sangat ditentukan pada kualitas dan pemahaman responsivitas aparat penegak hukum dalam penanganannya, sehingga mampu menyelesaikan kasus hukum dan melindungi para korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara tantangan yang dihadapi saat ini, lanjut Halda, belum tercapainya kesamaan di kalangan aparat penegak hukum tentang alat bukti kasus kekerasan yang kompleks, mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk koordinasi dalam pemenuhan hak korban.

“Kurangnya responsivitas aparat penegak hukum terhadap para korban yang mengalami trauma akibat dampak kekerasan, termasuk banyak aparat penegak hukum yang belum terlatih, dan belum memiliki perspektif kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan,” tuturnya.

Hal ini ditambah dengan aparat penegak hukum masih kekurangan personel terampil yang khusus menangani permasalahan perempuan korban kekerasan, sehingga perkembangan kasus tidak berjalan seperti yang diharapkan.
*

Leave your comment
Comment
Name
Email