Dugaan Eksploitasi Anak-Anak di Pertambangan, DPRD Kaltim Gelar Sidak

Dugaan Eksploitasi Anak-Anak di Pertambangan, DPRD Kaltim Gelar Sidak

IBUKOTAKITA.COM– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara dalam rangka mengecek kegiatan reklamasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat.

Diketahui bahwa dalam kurun tiga tahun terakhir sudah ada puluhan anak-anak yang menjadi korban meninggal dunia di bekas lubang galian tambang batu bara.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin kepada di Samarinda, Senin (2/12/2019), mengatakan kunjungan Komisi III dalam rangka monitoring dan mengetahui jumlah produksi batu bara dalam setahun, serta upaya perusahaan dalam melakukan reklamasi bekas tambang.

“Kami telah melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Mandiri (IMM), banyak informasi yang kami serap dari perusahaan tambang tersebut,” jelasnya.

Hasanuddin menjelaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk mensinkronkan hasil laporan yang disampiakan PT IMM dengan fakta di lapangan.

“Setelah pertemuan ini, Komisi III tentu akan melakukan kroscek lapangan. Apakah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, khususnya yang terkait dengan upaya pemulihan alam atau reklamasi pascatambang,” tegas dia.

Ketua Komisi III tetap mengapresiasi pihak PT IMM dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada daerah-daerah dan desa-desa yang masuk dalam wilayah ring satu perusahaan.

Misalnya CSR maupun bantuan-bantuan yang rutin diberikan perusahaan. “Ini tentu harus diapresiasi juga, karena pihak perusahaan telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mahyunadi, salah satu anggota Komisi III DPRD Kaltim yang mengatakan, laporan atau persentasi yang disampaikan pihak perusahaan tentu saja tidak ada persoalan berarti, namun perlu dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat fakta yang ada.

“Itu laporan yang disampaikan kepada kami, tentu saja baik-baik semua. Kita belum tau bagaimana realisasi lapangannya. Makanya saya sarankan, dalam waktu dekat Komisi III turun ke lapangan, melihat langsung seperti apa realisasinya,” katanya.

Politikus Golkar ini tak yakin apa yang disampaikan pihak PT IMM semuanya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Meskipun Indominco memegang izin PKP2B dari pemerintah pusat, namun daerah juga harus memberikan pengawasan terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kaltim.

“Kita tentu tidak menginginkan batu bara di daerah kita dikeruk habis dan disisakan hanya bekas lubang tambang tanpa adanya kesejahteraan kepada masyarakat Kaltim,” kata Mahyunadi.

Kepala Teknik Tambang PT IMM Zainal Abidin mengatakan, reklamasi lahan bekas tambang menjadi kewajiban setiap perusahaan batu bara.

“Prinsip yang diterapkan perusahaan tambang batu bara terbuka adalah mengembalikan material penimbun [over burden] pada galian bekas tambang, disusul penebaran tanah pucuk [top soil] pada lapisan paling atas. Proses selanjutnya revegetasi atau penanaman kembali tanaman pada lahan yang telah siap untuk ditanami,” jelasnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email