Gara-Gara Pandemi, Target PAD Penajam Paser Utara Dirasionalisasi

Gara-Gara Pandemi, Target PAD Penajam Paser Utara Dirasionalisasi

IBUKOTAKITA.COM- Target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), untuk tahun anggaran 2020 terpaksa dirasionalisasi karena terdampak pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).

“Target PAD pemerintah kabupaten dirasionalisasi hingga 24 persen,” ungkap Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir ketika dihubungi di Penajam, Sabtu (18/7/2020).

Ia mengatakan evaluasi target pencapaian PAD itu meliputi 11 pajak yang tergabung dalam kelompok pajak daerah, di antaranya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Target awal pendapatan PBB lebih kurang Rp12 miliar dirasionalisasi menjadi Rp11 miliar, sedangkan BPHTB dengan target sekitar Rp17 miliar dipangkas menjadi Rp12 miliar.

“Penurunan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini diperkirakan mencapai lebih kurang Rp18 miliar,” ujar Muhajir.

Untuk realisasi penarikan pajak daerah hingga semester ketiga 2020 sekitar Rp7,7 miliar atau baru kisaran 28 persen.

Kontribusi terbesar untuk PAD Kabupaten Penajam Paser Utara dari penarikan PBB dan BPHTB.

Sebagian besar pendapatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah masih bergantung pada transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email