Ibu Kota Negara Berstatus Daerah Istimewa

Ibu Kota Negara Berstatus Daerah Istimewa

IBUKOTAKITA.COM-Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia nantinya akan berstatus sebagai daerah istimewa. IKN nantinya juga tidak diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tapi langsung di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan nantinya IKN menjadi daerah istimewa. Artinya daerah tersebut memiliki pengecualian dari persyaratan pembentukan kota.

“Daerah khusus ibu kota dan itu boleh jadi daerah yang diperbolehkan di UU. Kita punya Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta. Ke depan Jakarta tetap seperti ini, cuma bukan daerah khusus ibu kota. Yogyakarta sebagai daerah istimewa, Aceh dan terakhir IKN,” ujarnya dalam raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020) seperti ditulis detiknews.com.

Pemerintah berencana daerah istimewa IKN itu nantinya tidak diawasi oleh DPRD tapi langsung diawasi oleh DPR. Dengan begitu pemerintah daerah juga tidak akan ada di IKN baru. “Dalam diskusi kami itu tidak ada pemerintah daerah. Jadi dikelola pemerintah pusat. Artinya yang mengawasi adalah DPR  langsung tidak ada DPRD provinsi tidak ada DPRD kabupaten kota,” tuturnya.

Dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, nantinya IKN akan dipimpin oleh badan otoritas IKN. Sementara untuk kepala badan otorita nantinya akan dibahas dengan DPR. “Jadi cara menunjuk pimpinannya dikonsultasikan ke DPR,” tambahnya.

Pembangunan di ibu kota negara dilaksanakan mulai 2021. Sedangkan untuk bangunan pendukung misalnya hunian dan jaringan telekomunikasi, dibangun pada 2023. “Khusus pelabuhan, termasuk seluruh Senayan mungkin dipindahkan ke sana. Jadi sudah mulai bisa pelantikan 2024 itu di ibu kota baru,” ujarnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email