Ibu Kota Steril Konsesi Tambang dari Pusat

Ibu Kota Steril Konsesi Tambang dari Pusat

Ibukotakita-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak ada konsensi tambang pemerintah pusat di lahan ibu kota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan di lahan seluas 188.000 hektare yang akan dijadikan Ibu Kota baru ini tak ada izin tambang.  “Tak ada izin baru baik dari pemerintah pusat baik berbentuk kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun banyak wilayah konsesi tambang milik daerah. Adanya kebanyakan IUP [izin usaha pertambangan] daerah yang jadi urusannya dengan provinsi,” ujarnya, Sabtu (29/9/2019).

Kendati demikian, pihaknya tak tahu berapa jumlah IUP daerah yang berada di lahan ibu kota baru. Sementara untuk izin yang diberikan pemerintah pusat, hampir tak ada di sana. Untuk pengambilalihan lahan konsesi tersebut, menurutnya, negara bisa mengambil kapan pun tanpa harus ganti rugi. Sebab lahan dan sumber cadangan batu bara dan minerba di dalamnya milik pemerintah.

Namun, dia tak tahu berapa besaran ganti rugi aset di lahan tersebut milik perusahaan pemegang IUP daerah itu. Ketua Indonesian Mining Institute, Irwandy Arif, berpendapat sebelum pemerintah mengambil keputusan lokasi baru ibu kota, pasti sudah dipetakan daerahnya dan pasti dipilih yang paling minim kesulitannya. “Mudah-mudahan tidak ada IUP aktif di daerah inti. Kalaupun ada pasti dapat diselesaikan termasuk reklamasinya,” katanya.

Reklamasi lubang tambang

Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, menuturkan berdasarkan catatan Jatam terdapat 149 IUP tambang dan 1 PKP2B. Selain terdapat konsesi tambang aktif juga terdapat lubang bekas tambang yang belum direklamasi sebanyak 1.735 lubang di wilayah yang akan dijadikan ibu kota baru. “Lubang tambang kebanyakan di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa,” katanya.

Menurutnya, yang mendesak harus dilakukan pemerintah untuk memulihkan Kaltim dari krisis ekologis dan sosial. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menuturkan bagi perusahaan yang belum melakukan reklamasi, hukum harus ditegakkan dan meminta perusahaan untuk melakukan kewajiban reklamasi.

“Ya bagi yang belum reklamasi, hukum harus ditegakkan, tindak sesuai hukum. Terkait berapa banyak konsesi tambang di lahan ibu kota baru, saya belum tahu datanya,” ucapnya. (JIBI/Yanita Petriella)

 

 

Leave your comment
Comment
Name
Email