Ini Cara Pemkab Penajam Siasati Lonjakan Penduduk

Ini Cara Pemkab Penajam Siasati Lonjakan Penduduk

Ibukotakita-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan penduduk terkait pemindahan ibu kota negara (IKN).

“Kami menilai perlu memberlakukan regulasi pengendalian pendatang terkait pindahnya ibu kota negara,” kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam, di Penajam, Rabu (16/10/2019) seperti dikutip antaranews.com.

Presiden Joko Widodo secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Penajam Paser Utara, akan mengantisipasi terjadinya lonjakan pendatang ke daerah itu karena menjadi salah satu lokasi pemindahan ibu kota negara. “Kami telah memikirkan kemungkinan terjadinya lonjakan pendatang dan telah melakukan beberapa langkah antisipasi lonjakan pendatang ke wilayah Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Regulasi mengenai pendatang tersebut, seperti regulasi di Jakarta dan Balikpapan yang sebelumnya sudah mengatur pengendalian pendatang. Tidak ada salahnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadopsi regulasi itu untuk antisipasi lonjakan penduduk pendatang.

“Bukan saja mengantisipasi lonjakan pendatang, regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial di ibu kota negara yang baru,” kata dia.

Regulasi tersebut, tentang penduduk pendatang yang harus memberikan jaminan berupa uang dan diberi batas waktu tertentu mendapatkan pekerjaan atau bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jika sampai batas waktu tertentu penduduk pendatang tersebut belum mendapatkan pekerjaan atau bekerja, akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya dari uang jaminannya itu.

“Pemerintah kabupaten tinggal menelaah aturan mana yang cocok untuk pengendalian pendatang yang cocok diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Hamdam.

Leave your comment
Comment
Name
Email