Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Remaja 19 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi

Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Remaja 19 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi

IBUKOTAKITA.COM – Niat berbisnis burung, seorang remaja berinisial LS, 19, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), malah harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini lantaran dia  kedapatan menjual satwa dilindungi di media sosial (medsos) oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) LHK Kaltim.

Dibantu unit Reskrim Polres Samarinda, Tim Gakkum LHK Kaltim mengamankan LS dikediamannya di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Jumat (5/6/2020). Dari tangan bersangkutan, turut diamankan barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau dengan nama latin Chloropsis Sonerati.

Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim, Subhan menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli satwa liar itu bermula dari laporan salah seorang masyarakat tentang adanya burung Cucak Rowo Hijau yang diperdagangkan di medsos. Berbebak informasi itu, pihaknya lantas mencoba menelusurinya.

“Setelah kami telusuri, kami mendapatkan bahwa pelaku LS memang memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. Atas dasar itu, kami kemudian meminta bantuan Polres Samarinda untuk membantu mengamankan bersangkutan,” katanya.

Ketika mendatangi rumah LS, Tim Gakkum LHK Kaltim dan Polres Samarinda memang mendapati adanya ratusan satwa dilindungi. Setidaknya, ada 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau yang diamankan di rumah bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LS, didapatkan informasi, sebagian besar burung yang dia miliki itu berasal dari salah seorang penjual di Kabupaten Berau. Dan bisnis jual beli satwa itu telah dilakoni LS sejak 4 bulan terakhir.

Awal mulanya, LS mengaku, dia membeli burung-burung tersebut karena memang memiliki hobi memelihara satwa tersebut. Namun setelah mencoba menjualnya kepada beberapa orang, ternyata banyak peminatnya. Akhirnya dia memutuskan menjualnya secara online.

“Kalau dari pengakuan bersangkutan, untuk satu burung dia beli dari penjual di Berau sekitar Rp100.000-Rp200.000. Kemudian dia jual kembali seharga Rp300.000 per ekornya,” ungkap Subhan.

Masih berdasarkan pengakuan LS, burung yang berhasil dia jual dalam kurung waktu beberapa pekan terakhir baru ada 3 ekor. Dan semua burung itu dia jual secara online. Kendati demikian, Tim Gakkum LHK Kaltim dan Polres Samarinda masih menyelidiki kebenarannya.

“Kami masih mencoba menyelidiki, apakah dalam kasus yang melibatkan LS ini ada pihak lain juga yang terlibat atau tidak. Dan siapapun yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini, akan kami tindak dengan tegas,” imbuhnya.
Dalam perkara itu, pelaku LS terancam dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email