Jumlah Investor Saham di Kaltim Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

Jumlah Investor Saham di Kaltim Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

IBUKOTAKITA.COM-Pandemi Covid-19 atau virus corona tidak membuat minat warga Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) berinvestasi di pasar modal menurun. Jumlah identitas tunggal investor atau single investor identification (SID) hingga Mei 2020 mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Balikpapan Dinda Amaliya mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, total SID mencapai 19.501 akun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan akhir tahun lalu, yang sebanyak 17.901 atau naik sebesar 8,94 persen.

“Animo masyarakat di bursa saham masih tinggi. Untuk nasional saja kami berhasil mencetak pertumbuhan 8 persen,” katanya saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Dinda menjelaskan bahwa meski indeks harga saham gabungan (IHSG) merosot di tengah pandemi, hal ini berbanding terbalik dengan ketertarikan warga bermain saham. Mereka sudah paham dengan keuntungan membeli surat berharga.

Saat ini, transaksi di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) tambah Dinda sudah cukup baik. Bahkan sebagian sudah ada yang mengambil untung.

Dengan kondisi yang seperti ini dia optimistis pertumbuhan investor akan mencapai 5.000-6.000. Mengingat pemerintah akan menerapkan tatanan hidup baru atau new normal.

“Tahun ini target pertumbuhannya kurang lebih 20 persen lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa stimulasi yang akan diberikan kepada pihak pemangku kepentingan pasar modal. Dinda menuturkan bahwa tujuannya adalah agar dapat meringankan beban di tengah pandemi.

Melalui bantuan ini, diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional.

Stimulus yang ditetapkan SRO di antaranya adalah BEI memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam menerapkan kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan Internet dan komputasi awan.

BEI juga memberikan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan atau biaya pencatatan saham tambahan. Besaran tersebut dipotong 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan atau calon perusahaan yang tercatat.

Lalu, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan. Anggota kliring diberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.

“Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI pada 18 Juni 2020 terkait relaksasi kebijakan dan stimulus pengurangan kutipan dana jaminan,” papar Dinda. (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu P.)

Leave your comment
Comment
Name
Email