Kabupaten Penajam Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Kabupaten Penajam Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

IBUKOTAKITA.COM-Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), sudah tersedia sekitar Rp15 miliar, namun pencairannya masih menunggu peraturan bupati ditandatangani.

Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir saat ditemui di Penajam, Rabu (12/8/2020), menjelaskan pemerintah kabupaten menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.

Namun menurut dia, pencairan gaji ke-13 masih menunggu peraturan bupati karena harus ada dasar hukum, salah satunya peraturan resmi dari pemangku kebijakan terkait.

“Kami tinggal menunggu acuan pencairan secara resmi dari kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 itu. Pencairannya pekan ini atau paling lambat pekan depan,” tambahnya.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan.

Muhajir memastikan seluruh ASN mendapat gaji ke-13, termasuk pejabat tinggi pratama atau setara kepala dinas (eselon II).

Nilai tertinggi gaji ke-13 jelasnya, di kisaran Rp6 juta – Rp7 juta untuk pejabat setara kepala dinas dan terendah Rp2,8 juta.

“Lebih kurang anggaran gaji ke-13 yang disiapkan Rp15 miliar, termasuk untuk pejabat eselon II karena dalam peraturan pemerintah tidak disebutkan,” kata Muhajir. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email