Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim Diduga Ikut Merembet ke Dana Covid-19, Kepala Dinsos: Itu Tidak Ada Kaitannya

IBUKOTAKITA.COM – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim Jamiatulkair Daik menjadi salah satu pejabat yang ikut diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2020) lalu. Pemeriksaan itu masih bebrkaitan dengan pendalaman atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutim Ismunandar.

Belakangan mencuat kabar, selain mendalami kasus korupsi terkait pemberian imbalasan atau janji dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kutim. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinsos Kutim Jamiatul diduga terkait adanya kasus korupsi atau penyalahgunaan atas alokasi anggaran Covid-19 di daerah itu.

Perihal itu, pria yang karib disapa Jamiatul itu buru-buru memberikan bantahan. Menurut dia, pemeriksaan dirinya dan pengeledahan terhadap kantor yang dia pimpin, masih terkait dengan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kaitannya dengan pengelolaan dana Covid-19.

Ketika penyidik KPK memeriksa dan meminta keterangan terhadapnya, hingga dengan penyitaan dokumen yang ada di Dinsos Kuti, diakui Jamiatul, semuanya hanya berkaitan dengan proyek atau kegiatan berstatus penunjukan langsung (PL). Sehingga informasi adanya kasus korupsi atau penyelewenangan dana Covid-19 di Dinsos yang dilakukan Bupati Kutim Ismunandar ditegaskan dia tidak benar adanya.

“Yang ditanyakan soal kegiatan proyek PL. Kami menyiapkan data-data. Kami diminta menyerahkan itu,” kata Jamiatul kepada awak media.

Selama melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap dokumen-dokumen pekerjaan yang ada di Dinsos Kutim, penyidik KPK tidak hanya memeriksa Jamiatul. Tetapi juga memeriksa beberapa pejabat lainnya, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Mereka [KPK] meminta keterangan terhadap PPTK. Termasuk pimpro (pimpinan proyek), dalam rangka kasus korupsi kemarin. Karena di sini ada kegiatan PL, siapa tahu ada titipan si A, si B, si C begitu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjeret Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih selaku ketua DPRD Kutim, terkait dengan pemberian hadiah atau janji dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kutim.

Dalam kasus itu, total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga orang di antaranya adalah pejabat yang ada di Kutim. Dalam hal ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini Eka Tirta, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email