Kontraktor Kutim Bakal Dipanggil Bahas Kelanjutan Proyek Multi Years

Kontraktor Kutim Bakal Dipanggil Bahas Kelanjutan Proyek Multi Years

IBUKOTAKITA.COM–Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bakal memanggil semua kontraktor yang sudah meneken kontrak kerja sama dalam proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah itu, utamanya mereka yang melaksanakan multi years contract (MYC).

Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Bina Marga, Dinas PU Kutim, Asran Lode, mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk dapat memastikan apakah MYC yang sudah terlanjur dikerjakan sebelumnya dapat dilanjutkan pada 2020 ini, atau dihentikan sementara.

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga akan dibahas solusi atau alternatif apa yang bisa diambil supaya semua MYC dapat dikerjakan. Mengingat anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim pada APBD 2020 ini terbilang jauh dari yang telah diproyeksikan.

“Kan yang diusulkan awalnya untuk seluruh pembiayaan proyek multi years pada tahun ini sekitar Rp350 miliar, tetapi ternyata yang disetujui hanya sekitar Rp73 miliar. Itu untuk 36 paket MYC, makanya kami perlu membahas masalah ini dengan semua kontraktor,” katanya belum lama ini.

Untuk diketahui, beberapa di antara MYC yang dikerjakan medio 2018-2021, di Bidang Sumber Daya Air, antara lain, pembangunan saluran drainase kawasan Desa Singa Gembara Hulu senilai Rp12,5 miliar, dan pembangunan saluran drainase kawasan Desa Singa Gembara Hilir senilai Rp12,5 miliar.

Kemudian ada juga pembangunan saluran drainase Jl. A.P.T. Pranoto senilai Rp25 miliar, pembangunan Embung Rantau Makmur SP 4 Rantau Pulung Rp20 miliar, dan peningkatan drainase Jl. Assadiyah Cs Sangatta Utara Rp10 miliar. “Khusus di Bidang Sumber Daya Air, total proyek multi years senilai Rp80 miliar. Pada APBD 2020, hanya kebagian sekitar belasan miliar,” ungkapnya.

Asran sendiri tidak ingin MYC yang sudah dikerjakan dihentikan. Namun melihat kemampuan anggaran yang diberikan Pemkab Kutim, mau tidak mau, pihaknya mesti menyusun ulang berbagai perencanaan pembangunan yang sudah dibuat sebelumnya.

MYC di Bidang Cipta Karya yang juga terancam tidak dapat dilaksanakan pada 2020 ini, yakni pembangunan Masjid At-Taubah Sangatta Selatan senilai Rp30 miliar, pembangunan air bersih Stadion tahap II Sangatta senilai Rp50 miliar, pembangunan Gedung Bela Diri Rp40 miliar, dan pembangunan Stadion Renang Rp47 miliar.

“Ada juga pembangunan Arena Sirkuit Balapan Motor senilai Rp45 miliar, Arena Menembak Rp25 miliar, dan pembangunan Jalan Kawasan Stadion dan GOR Kudungga Sangatta Rp35 miliar, dan pembangunan Masjid As-Shobirin Kecamatan Teluk Pandan Rp15 miliar. Nilai semuanya sekitar Rp287 miliar,” bebernya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email