KPK Eksekusi Penyuap Kepala BPJN XII Balikpapan ke Lapas Samarinda

KPK Eksekusi Penyuap Kepala BPJN XII Balikpapan ke Lapas Samarinda

IBUKOTAKITA.COM-KPK melakukan eksekusi terpidana kasus suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur, Hartoyo. KPK mengeksekusi Hartoyo ke Lapas Klas II A Samarinda.

“Hari ini [11/3/2020] KPK melaksanakan eksekusi terpidana Hartoyo (Direktur PT Harlis Tata Tahta) yaitu pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Andi Tejo Sukmono di Lapas Klas II A Samarinda,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (11/3/2020).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Hartoyo dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. Hartoyo dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terhadap Refly dan Andi Tejo.

“Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Refly Tuddy Tangkere bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono sebagai tersangka suap. Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.

Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya Rp155,5 miliar.

“Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200 juta-Rp300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek,” kata Ketua KPK yang saat itu diemban Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email