KPK Panggil Adik Bupati Kutim-Pejabat Pemkab tekait Suap Proyek Infrastuktur

KPK Panggil Adik Bupati Kutim-Pejabat Pemkab tekait Suap Proyek Infrastuktur

IBUKOTAKITA.COM-Penyidik KPK memanggil adik Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, Sri Wahyuni terkait dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat kakaknya. Sri dipanggil guna diperiksa untuk sebagai saksi.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka AMY [Aditya Maharani],” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain diantaranya, Sekretaris Bapeda Kutai Timur, Ahmad Fauzan; Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, Roma Malau; Kepala Bapeda Kutai Timur, Edward Azran; pejabat PPTK, Muh Hasbi; staf Kadisdik Kutim, Aat, PPK Dinas PU, Vera dan pegawai isuzu Samarinda, Edy Surya. Ketujuh saksi itu bakal diperiksa untuk tersangka Ismunandar.

Ali mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di dua tempat. Untuk adik Ismunandar diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sedangkan ketujuh saksi lain diperiksa di Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2020) lalu, KPK juga memanggil adik Bupati Kutim dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur sebagai saksi di Mapolres Samarinda, Kaltim. Ada 11 orang yang dipanggil untuk diperiksa, namun hanya 8 saksi yang hadir. Sedangkan, 3 saksi lainnya termasuk adik Bupati Kutim mangkir.

Dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7/2020).

Sebagai penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

Leave your comment
Comment
Name
Email