KPU : Pilkada Kalimantan Tengah Tidak Ada Calon Independen

KPU : Pilkada Kalimantan Tengah Tidak Ada Calon Independen

IBUKOTAKITA.COM-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020 dipastikan tidak diikuti  calon perseorangan atau independen. Hal ini lantaran hingga batas akhir penyerahan jumlah dukungan calon perseorangan berakhir pada Kamis (20/2/2020) pukul 24.00 WIB tidak ada satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke Kantor KPU Kalteng.

“Dari masa awal penyerahan dukungan calon perseorangan hingga di tutup tadi malam yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kalteng tidak ada yang menyerahkan dukungan itu. Maka dapat dipastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini tidak ada calon perseorangan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, Jumat (21/2/2020).

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah membuka penerimaan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan dimulai pada 16 Februari selama jam kerja dan berakhir pada 20 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.

Proses penerimaan dukungan bakal calon perseorangan itu dilakukan di Aula KPU Provinsi Kalteng Jl. Jend Sudirman No.4 Palangka Raya.

Pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan pada 3-16 Desember 2019.

Dia mengatakan, daftar dukungan bakal cakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari Silon (sistem informasi pencalonan) oleh operator bakal pasangan calon.

Daftar nama pendukung yang dimasukkan ke dalam Silon oleh operator pasangan bakal calon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan, tuturnya.

Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan perseorangan adalah 175.323 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di delapan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Pilkada di Kalimantan Tengah 2020 ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email