Laju Deforestasi Kalimantan Bikin Miris

Laju Deforestasi Kalimantan Bikin Miris

Ibukotakita-Deforestasi alias penggundulan hutan yang terjadi di dalam izin pemanfaatan dan penggunaan lahan yang diberikan pemerintah pada 2013-2017 mencapai 2,81 juta hektare, atau 49% dari total deforestasi seluruh Indonesia.

Adapun Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat deforestasi di Indonesia pada periode 2013-2017 mencapai 5,7 juta hektare.  “Hutan alam yang hilang dari 2013 hingga 2017, 49% terjadi di wilayah yang dibebani izin, tersebar merata di seluruh daratan yang ada di wilayah Indonesia,” ujar Manajer Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI, Mufti Barri, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan sumbangan deforestasi terbesar berasal dari areal yang tumpang tindih antara izin pemanfaatan dan penggunaan lahan yang mencapai 0,78 juta hektare. Sektor pertambangan berada di posisi kedua seluas 0,7 juta hektare. Sedangkan perkebunan kelapa sawit menyumbang 0,58 juta hektare.

Kalimantan masih menempati wilayah deforestasi terluas dalam konsesi izin sebesar 1,42 juta hektare. Deforestasi di wilayah tumpang tindih perizinan tersebut mencapai 0,6 juta hektare. Disusul deforestasi dalam perkebunan 0,31 juta hektare.

Sementara berdasarkan data FWI pada 2017, tumpang tindih perizinan di Kalimantan baik berupa HPH, HTI, perkebunan, kelapa sawit, dan tambang mencapai 4,6 juta hektare. Sementara total wilayah berhutan alam yang sudah dibebani izin mencapai 12,7 juta hektare.

Mufti Heran mengapa pemerintah memilih Kalimantan sebagai calon ibu kota negara yang baru. “Sebagian besar di Kalimantan dikuasai izin korporasi. Ini kan malah menimbulkan pertanyaan,” imbuhnya.

Sementara angka deforestasi hutan alam dalam kawasan hidrologis gambut juga cukup besar pada 2013-2017. Yakni mencapai 1,03 juta hektare dengan 0,6 juta di antaranya berada di dalam fungsi lindung.

Mufti menyebut, deforestasi yang masih tinggi di dalam kawasan hidrologis gambut lantaran moratorium tidak dijalankan secara penuh. Kebijakan moratorium hanya digaungkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah masih memberi izin perusahaan membuka lahan di dalam kawasan gambut. “Ada kebijakan di atas peta tapi implementasinya enggak ada, enggak ada yang awasi moratorium ini,” ujar Mufti.  (JIBI/Desyinta Nuraini)

 

 

Leave your comment
Comment
Name
Email