Mahakam Ulu Berlakukan Buka-Tutup Cegah Covid-19, Cermati Jadwalnya!

Mahakam Ulu Berlakukan Buka-Tutup Cegah Covid-19, Cermati Jadwalnya!

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur memberlakukan sistem buka-tutup pergerakan orang masuk wilayah tersebut untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat setempat dan mencegah agar tidak tertular Covid-19.

Sistem buka tutup ini sesuai dengan instruksi bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah COVID-19, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mahulu, Nasution Hibau Djaang, di Ujoh Bilang, Rabu (20/5/2020).

Kebijakan ini diambil Pemkab Mahulu salah satu tujuannya adalah untuk mempertahankan zona hijau Covid-19, sehingga daerah ini diupayakan sampai kapan pun tidak ada warga yang terpapar virus corona.

Sistem buka tutup ini merupakan lanjutan dari penutupan sementara selama 14 hari yang berakhir pada 17 Mei lalu, sehingga untuk buka tutup sementara ini diberlakukan sejak 18 Mei, yakni dengan pola satu pekan buka dan dua pekan tutup.

Menurutnya, masa buka adalah masa semua orang diperbolehkan masuk ke Mahulu, namun harus tetap melalui izin yang ditetapkan oleh Pemkab Mahulu, yakni izin dari bupati dengan tujuan jelas.

Sedangkan masa tutup adalah masa semua orang tidak boleh masuk ke Mahulu, kecuali bagi orang yang melakukan tugas penting atau dengan izin khusus dari bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada masa buka tutup, lanjut Hibau, moda transportasi sungai dan darat tidak diperkenankan masuk ke Mahulu, kecuali yang mendapat izin khusus dari Bupati Mahulu.

Adapun jadwal buka tutup adalah, 18-24 Mei masa buka, 25 Mei-7 Juni masa tutup, 8-14 Juni masa buka, 15-28 Juni masa tutup, 29 Juni-5 Juli masa buka, 6-19 Juli tutup, 20-26 Juli masa buka, begitu seterusnya per 1:2 pekan.

Instruksi ini, tutur Hibau, tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di Mahulu dan melakukan bepergian khusus di wilayah kabupaten setempat.

Ia juga mengatakan bahwa pengawalan terhadap instruksi ini dilakukan secara berjenjang, yakni oleh seluruh aparat Pemkab Mahulu, aparatur pemerintah kampung (desa) dan didampingi oleh aparat penegak hukum.

Bagi pelanggar instruksi ini, katanya, akan dikenai sanksi yang berbeda, yakni bagi ASN, tenaga non-PNS, TNI, Polri, dan anggota DPRD akan diberikan sanksi oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Sedangkan bagi pengguna moda transportasi yang melanggar aturan pun akan dikenai sanksi teguran keras. Jika terjadi pelanggaran berulang-ulang oleh oknum yang sama, maka akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi,” kata Hibau. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email