Mantan Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Rita

Mantan Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Rita

IBUKOTAKITA.COM–Penyidik KPK memanggil eks anggota DPRD Kalimantan Timur Mursidi Muslim terkait kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Mursidi dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW [Rita Widyasari],” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan seperti dilansir detikcom, Rabu (27/11/2019).

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Belum lama ini KPK menyita lagi aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Samarinda.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU atas nama Rita Widyasari. Aset yang disita adalah tanah dan bangunan di Vila Tamara, Samarinda,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Selain itu, KPK memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Ada lima saksi yang diperiksa di Polres Samarinda dan satu saksi lain diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menyita rumah, tanah, hingga apartemen yang diduga hasil TPPU Rita dengan nilai Rp70 miliar. Rita saat ini merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok.

Leave your comment
Comment
Name
Email